Bareskrim Tahan Buron Kasus Korupsi yang Tertangkap di Tol JORR
Buron kasus korupsi Giki Argadiaksa resmi ditahan olehDirektorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri. Buron tersebut ditangkap saat melewati Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 39.
Giki merupakan buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit proyek pada BPD Jateng cabang Jakarta 2018-2019. "Terhadap tersangka Giki Argadiraksa telah dilakukan penahanan di Rutan cabang Bareskrim Polri selama 20 hari sejak 25 November 2022," kata Dir Tipikor Bareskrim Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Jumat 25 November 2022.
Menurut Cahyono Wibowo, penyidik Bareskrim juga telah menahan terhadap tersangka Welly Bordus Bambang selaku Dirut PT. Mega Daya Survey Indonesia. “Keduanya merupakan pengembangan dari tersangka Bina Marjani," ujarnya.
Penangkapan buron kasus korupsi ini atas laporan dari Barekrim Polri yang berkoordinasi dengan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya. Menurut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Sutikno, penangkapan itu berawal dari laporan dari Bareskrim terkait kendaraan yang diduga berisi orang yang selama ini buron.
"Info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigakan. Akhirnya bersama-sama anggota kita lakukan penangkapan," jelas dikutip di laman Polri Jumat 25 November 2022.
Komisaris Sutikno mengungkapkan, anggotanya melakukan pengejaran dari Km 42 hingga Km 39. Mobil Suzuki warna biru dengan nomor polisi B-1468-BRD yang diduga berisi DPO. Bareskrim itu lalu diberhentikan di pinggir jalan. "Dia lagi sama istrinya langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kita kawal langsung ke sana," tegasnya.
Kemudian setelah dilakukannya pemeriksaan identitas diri kepada penumpang, ditemukan kecocokan dan kesamaan pada DPO. "Atas nama Giki Argadiaksa dia DPO Bareskrim kasus korupsi," tutup Kasat PJR Polda Metro. Tersebut.
Advertisement