Bareskrim Bongkar Jaringan Aplikasi Porno, Bekuk 6 Tersangka
Bermula dari banyaknya kejadian asusila yang melibatkan anak-anak, Bareskrim Polri berhasil membongkar aplikasi steaming pornografi internasional, Bling2. Enam tersangka dibekuk dari penangkapan itu.
Modus Aplikasi Porno
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, aplikasi streaming pornografi ini bekerja bila netizen atau penonton menyetor uang lebih dahulu, untuk ditukar menjadi koin.
Koin ini kemudian menjadi semacam alat pembayaran, untuk mendapatkan akses siaran asusila langsung secara online, dari para streamer.
"Para pelaku memberikan siaran secara online mereka setelah dapat semacam gift, koin mereka akan melakukan apa saja, mempertontonkan hal-hal intim dan melakukan asusila lainnya," katanya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 3 Februari 2023.
Informasi lain, para streamer bisa beraksi rata-rata empat jam setiap harinya. Mereka juga bisa meraup hingga Rp30 juta per bulan dari saweran penonton.
Bekukan 37 Rekening
Pengembangan penyidik menemukan sedikitnya 37 rekening yang diduga digunakan menampung uang saweran dari para penonton. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Dari rekening yang telah dibekukan itu diketahui jika operasi aplikasi porno berlangsung sejak Oktober 2022 dengan perputaran uang mencapai triliunan rupiah per harinya.
Polisi juga akan mengembangkan identitas pemilik rekening serta penanganan lainnya.
Tetapkan 6 Tersangka
Polisi kemudian menetapkan enam tersangka dari aksi ini. Mereka antara lain IIPS berusia 27 tahun, R 28 tahun, dan NS usia 22 tahun dengan peran sebagai streamer di aplikasi Bling2.
Selanjutnya ada R usia 30 tahun yang berperan sebagai pencuci uang, AAA usia 25 tahun sebagai penadah, dan J usia 29 tahun sebagai akuntan di aplikasi Bling2.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan atau Pasal 303 KUHP tentang perbuatan cabul. Kemudian Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008 tengtang pornografi.
Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 3,4 dan 8 UU TPPU dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pencucian uang. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement