Barang Bukti Narkoba Rp 8,5 Miliar Dimusnahkan Kejari Sidoarjo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 8,5 miliar. Barang tersebut terdiri dari berbagai macam jenis mulai dari sabu-sabu, pil, ganja hingga rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman depan kantor Kejari Sidoarjo. Dari pemusnahan itu, ada 643 perkara. Rinciannya, 640 perkara pidana umum dan 3 perkara khusus dari periode 2019 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Akhmad Muhdhor mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, sabu-sabu sebanyak 8.575,415 gram, atau senilai kurang lebih Rp 8,5 miliar.
"Selain itu barang yang ikut dimusnahkan berupa Ganja seberat 6.039,09 gram, pil dobel LL 58.432 butir, ekstasi 1.802 butir, tembakau gorila 929,5 gram, dan rokok 27 karton. Proses pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibakar atau dihancurkan," ucap Muhdhor, Rabu, 22 Juni 2022 sore.
Muhdhor menambahkan, pemusnahan barang bukti terkait cukai khususnya dari rokok, sejak tahun 2019 sebanyak 17 ton. Barang bukti yang dimusnahkan ini semua perkaranya sudah inkrah.
"Karena kami tidak memiliki tempat pemusnahan barang cukai, maka kami akan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai," terang Muhdhor.
Melalui pemusnahan ini, lanjut Muhdhor, membuktikan kepada masyarakat bahwa pihak Kejari Sidoarjo, selalu transparan untuk pemusnahan barang bukti.