Barang Bukti Narkoba dari 40 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Bondowoso
Barang bukti (BB) narkoba dari 40 perkara sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kejari Bondowoso, Selasa 15 Oktober 2024.
Barang bukti narkoba dari 40 perkara sudah Inkrah yang dimusnahkan itu yakni, obat keras berbahaya (okerbaya) pil koplo dan narkotika jenis ganja serta sabu-sabu. Pil koplo sebanyak 4 ribu butir, ganja 434 gram, dan sabu-sabu 6,60 gram.
"Pemusnahan barang bukti narkoba dengan diblender, direndam di air, dan juga dengan dibakar. Pemusnahan barang bukti dilakukan kejaksaan bersama anggota Polres, Kodim 0822, Satpol PP, dan Dinkes Bondowoso," kata Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Selasa 15 Oktober 2024.
Tujuan pemusnahan barang bukti, sambung dia, agar tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan lagi. "Juga sebagai antisipasi pencegahan barang bukti tidak bisa digunakan lagi," imbuh mantan penyidik KPK itu.
Selain barang bukti narkoba, menurut Dzakiyul Fikri, Kejari Bondowoso memusnahkan barang bukti lainnya. Di antaranya, 7 butir peluru senpi, senjata tajam (sajam), dan handphone atau telepon seluler.
"Barang bukti 7 butir peluru, sajam, dan handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda dan dibakar. Semua barang bukti dimusnahkan merupakan pengungkapan dari polisi yang sudah inkrah," ungkapnya.