Bapemperda DPRD Banyuwangi Harmonisasi 2 Raperda Secara Virtual
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi telah melakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur. Karena masih dalam masa pandemi, harmonisasi dilakukan secara virtual.
Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Nelayan serta Raperda tentang Produk Unggulan Desa. Dua Raperda ini merupakan Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi. Harmonisasi telah dilakukan beberapa hari lalu.
“Rapat koordinasi dalam rangka harmonisasi Raperda ini sudah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur,” jelas Ketua Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi , Jumat, 10 September 2021.
Politisi Golkar ini menyatakan, dalam ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, DPRD sebenarnya tidak berkewajiban melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda inisiatif DPRD. Namun tahapan ini tetap dilakukan sebagai langkah proaktif DPRD Banyuwangi dalam Pembentukan Perda.
“Bapemperda tetap melaksanakan tahapan tersebut dengan tujuan agar hasil dari produk hukum daerah ini benar-benar berkualitas dan berbobot,” tegasnya.
Dia menambahkan, hasil dari harmonisasi, kesimpulan sementara untuk Raperda Pemberdayaan Masyarakat Pesisir Dan Nelayan judulnya diubah menjadi Raperda tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Nelayan. Ini merupakan output dari para perancang yang ahli dalam bidang perundang-undangan produk hukum daerah Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur.
Dijelaskan, dalam judul Raperda, para perancang dari Kanwil Kemenkum HAM meminta frasa masyarakat pesisir dihilangkan. Karena itu sudah menjadi kewenangan Provinsi.
“Kalau ngomong regulasi ini satu kesatuan judul yakni dari Undang-undang tentang nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” jelasnya.
Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur juga memberikan saran perubahan kata Desa menjadi Daerah pada Raperda Produk Unggulan Desa. Sehingga menjadi Raperda tentang Produk Unggulan Daerah. Ini untuk menyesuaikan dengan nomenklatur aturan yang diatasnya yakni Permendagri tentang pedoman pengembangan produk unggulan daerah.
“Secara konteks tidak banyak perubahan dan telah sesuai dengan Naskah Akademik. Namun ada beberapa yang harus disesuaikan dengan nomenklatur aturan perundangan yang diatasnya,”ujar pria yang juga dikenal sebagai petani ubi ini.
Advertisement