Bapas Kediri Teliti Kasus Penganiayaan Santri
Sejak kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri berusia 14 tahun meninggal dunia yang terjadi di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri bergulir di kepolisian, Pihak Balai Permasyarakatan Kelas II Kediri telah melakukan pendampingan kepada dua orang pelaku yang notebene masih dibawah umur
"Kami mendapatkan informasi awal dari penyidik kepolisian Polres Kediri Kota yang menginformasikan adanya perundungan di salah satu ponpes di daerah Kecamatan Mojo. Lalu kami menunjuk ada dua orang Pembimbing Kemasyarakatan bertugas mendampingi anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," terangnya Kepala Bapas Kelas II Kediri Yuyun Nurliana Rabu 6 Maret 2024.
Dikatakannya selain melakukan pendampingan terhadap dua orang pelaku, dua petugasnya tersebut juga mempunyai tupoksi atau tugas untuk membuat penelitian kemasyarakatan. "Meski pun kami melaksanakan pendampingan terhadap pelaku. Tentunya kita pun masih tetap memperhatikan rasa keadilan bagi pihak korban," paparnya.
Penelitian kemasyarakatan tersebut dibuat melalui cara pengumpulan data di antaranya melakukan survei mulai dari lingkungan setempat lokasi kejadian. atau dari pihak keluarga hingga nantinya pihak Bapas Kediri akan memberikan rekomendasi. "Rekomendasi itu akan kami berikan nantinya ke pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Nanti yang memutuskan pengadilan. Rekomendasi dari yang kami berikan tentunya harus berdasarkan rasa keadilan dari pihak korban," ungkapnya.
Berdasarkan UU nomor 11 tahun 2012 menyebutkan ada beberapa macam rekomendasi. Antara lain mulai dari pidana kurungan ke lembaga pendidikan khusus anak di Blitar, rekomendasi kembali ke orang tua serta bisa diberikan diversi atau pengalihan perkara. "Namun kita tetap diikat oleh aturan sehingga kalau kasus anak berdasarkan UU biasanya setengah dari tuntutan. Kami membuat penelitian kemasyarakatan sudah kita kirim ke pihak kepolisian (Polres Kediri Kota)," katanya.