Bapak Perkosa Anak selama 22 Tahun di Sumsel, Sejak SMP hingga Punya Suami
M, seorang pria berusia 60 tahun, memerkosa anak kandungnya SA, 36 tahun, selama 22 tahun terakhir. Peristiwa itu baru dilaporkan setelah korban berstatus menikah.
Bapak Perkosa Anak
Kejadian bejat tersebut pertama kali terjadi ketika korban duduk di kelas 1 SMP, tahun 2002. Saat itu mereka tinggal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Korban Hamil dan Melahirkan
Sejak itu, tindakan perkosaan terus dilakukan hingga korban hamil dan melahirkan di tahun 2006.
Saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 2 SMA. Namun anak korban diadopsi oleh keluarga lain.
Diperkosa Setelah Menikah
Pelaku beserta korban kemudian pindah ke wilayah Empat Lawang. Korban kala itu telah lulus SMA dan kemudian menikah dengan suaminya.
Tak disangka, bapaknya memerkosa korban ketika SA pulang ke rumah orang tuanya, pada 16 Oktober 2024.
Takut Lapor Polisi
Peristiwa perkosaan yang dilakukan pelaku kepada anaknya, menurut Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Alpian, juga diketahui ibu korban. Namun mereka takut melapor lantaran diancam pelaku.
“Saat korban hamil dan melahirkan itu, keluarganya mengetahui bahwa korban diperkosa ayahnya sendiri namun karena takut diancam akan disiksa dan dibunuh keluarga dan korban tidak melapor ke polisi," katanya kepada media.
Pada tindak perkosaan terakhir, pelaku juga mengancam memukuli ibu korban jika korban menolak keinginannya.
Namun setelah itu, korban memilih melapor ke polisi. "Korban yang tidak tega melihat ibunya dipukuli oleh pelaku, secara terpaksa menuruti keinginan tersangka setelah itu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi," katanya.
Tersangka Ditangkap
Setelah laporan diterima, polisi pun menangkap M, pada Selasa 10 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 di kediamannya.