Bapak Gauli Anak Tirinya Berkali-kali Diancam 15 Tahun Penjara
Sungguh bejat perbuatan Mahmud bin Ponari, 44 tahun. Warga Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan ini begitu tega menggauli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun berkali-kali sejak tahun 2018.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, penangkapan Mahmud berawal dari laporan Sutrisno (63) yang tak lain adalah kakek kandung korban. Kepada polisi, Mahmud yang kini berstatus sebagai tersangka keukeh tidak mengakui perbuatannya.
"Tersangka boleh-boleh saja tidak mengakui perbuatannya. Itu hak dia, dan negara melindungi. Kami sudah memiliki banyak bukti dan laporan dari berbagai pihak. Intinya, nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.
Dijelaskan Rofiq, tersangka telah melakukan aksinya tak hanya sekali saja. Melainkan semenjak Pebruari 2018. Modusnya, tersangka menyetubuhi korban saat tengah tidur di dalam kamarnya. Kemudian memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
"Tersangka mengancam akan membunuh ibu korban apabila nafsu bejatnya tidak tersalurkan," katanya.
Lebih lanjut, Rofiq menambahkan, tersangka melakukan aksinya di dalam rumahnya di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka ditangkap di sebuah toko pada Sabtu, 9 November 2019.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka. Langsung menyerah begitu kita tangkap," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, 1 potong daster warna pink dan 1 potong celana pendek warna ungu bermotif.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (sumber: www.pasuruankab.go.id)