Bapak di Banyuwangi Laporkan Anak Tirinya karena Pencabulan
Seorang gadis warga Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, menjadi korban pencabulan kakak tirinya. Korban ini sebut berinisial TDS dan masih 15 tahun. Sedangkan kakak tirinya sebut saja inisialnya RA, usianya 22 tahun.
Hubungan persaudaraan antara mereka ini dimulai saat bapak dan ibu mereka memutuskan untuk menikah. TDS adalah anak kandung dari pihak suami, sedang RA adalah anak kandung dari pihak istri.
Namun lama kelamaan, hubungan saudara ini malah menjurus ke hubungan yang tak sehat. Hubungan kakak adik tiri ini menjurus ke hubungan yang terlarang.
Hingga akhirnya Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu, istri melapor ke suaminya jika dia baru saja dimarahi oleh anak tirinya. Penyebabnya, TDS jadi emosi setelah dinasihati agar tak cemburu ke kakak tirinya yaitu RA. Maklum saat itu kakak tirinya akan kedatangan pacarnya.
Sebagai ayah, tentu saja curiga dengan sikap aneh anak kandungnya yaitu TDS. Apalagi TDS jadi emosi ke ibu tirinya setelah dinasihati agar tak cemburu kepada kakak tirinya.
“Ibu tirinya dimarahi setelah menasihati korban yang cemburu kepada RA. Saat itu pacar RA akan datang,” jelas Kapolsek Sempu AKP Karyadi, Jumat, 20 Oktober 2023.
Mereka kemudian menginterogasi TDS dan RA. Setelah menanyai TDS dan RA, mereka mengakui memang ada hubungan asmara antara mereka.
Tak hanya itu RA juga mengaku telah beberapa kali menyetubuhi korban. Ayahnya pun kaget mendengar pengakuan tersebut. Dia tidak terima atas apa yang dilakukan anak tirinya itu. Kemudian, persoalan ini dilaporkan ke Polsek Sempu untuk proses lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas Polsek Sempu segera melakukan pemeriksaan pada saki-saksi. Polisi juga mengantar korban untuk melakukan visum.
Sampai akhirnya polisi mengamankan RA dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara ini,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yakni sepotong kaos abu-abu bergambar tengkorak, sepotong celana pendek warna silver kombinasi biru, sepotong baju warna hijau muda motif kupu-kupu, sepotong celana pendek motif kotak-kotak kecil warna merah kombinasi putih.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Advertisement