Bapak dan Anak di Jember Kompak Jadi Pencuri, 9 Kali Masuk Bui
Meskipun sudah berkali-kali keluar masuk penjara, seorang anak dan bapak di Kabupaten Jember masih kompak menjadi pencuri. Mereka berinisial SJP 21 tahun dan MAS, warga Desa Karang Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Saat ini, SJP mendekam di ruang tahanan Polsek Mayang, setelah tertangkap warga saat mencuri burung di Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Sementara MAS yang tak lain adalah ayah dari SJP berhasil melarikan diri.
Kapolsek Mayang AKP Bejul Nasution mengatakan, hari Rabu, 06 April 2022 pukul 04.00 WIB pagi, MAS dan SJP mendatangi rumah korban bernama Herman Sriyanto, warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang.
“Mereka datang ke rumah korban setelah makan sahur. Sesampainya di depan rumah korban, tersangka MAS masuk dan SJP berada di sepeda motor mengawasi situasi,” kata Bejul, Jumat, 08 April 2022.
MAS masuk ke rumah korban dengan cara merusak pagar bagian belakang. Selanjutnya masuk ke dapur dan menurunkan burung murai batu yang berada di dalam sangkarnya.
Saat hendak membawa kabur burung seharga Rp 3 juta itu, aksi MAS diketahui oleh anak korban yang sedang duduk di depan rumah. Anak dari korban kemudian meneriaki MAS maling.
Merasa terancam, MAS dengan cepat menuju putranya, SJP yang sudah siap di atas sepeda motor. Namun, mereka tidak bisa kabur karena sudah terkepung.
“Saat berusaha kabur, warga menendang sepeda motor tersangka hingga terjatuh. Pada saat itu, warga kemudian berhasil menangkap tersangka SJP. Sementara MAS berhasil melarikan diri dengan tangan kosong,” tambah Bejul.
Tidak lama kemudian, anggota Polsek Mayang yang sedang melakukan patroli mendatangi TKP dan mengamankan tersangka.
Saat diinterogasi SJP mengaku sudah sering melakukan aksi pencurian bersama bapaknya, MAS. Pemuda yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku terpaksa mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Diketahui, SJP ternyata bukan kali ini saja berurusan dengan polisi. SJP sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
Sementara ayah dari SJP, MAS juga diketahui seorang residivis yang sudah sembilan kali keluar masuk penjara.
“Bapak dan anak ini sama-sama residivis, si anak tiga kali masuk penjara. Kalau bapaknya sudah sembilan kali,” lanjut Bejul.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua besi cungkil satu unit sepeda motor, dan seekor burung murai batu Medan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e, 5e Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.