Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terbongkar setelah petugas melakukan penelusuran terhadap nomor polisi kendaraan milik tersangka. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, karena pada saat melakukan aksi pencurian, gerak-gerik mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari penelusuran dan pengecekan di Samsat, diketahui jika identitas nomor polisi kendaraan tersebut atas nama tersangka Slamet Waras. Berbekal informasi itu, polisi bergerak dan melakukan penangkapan. "Yang menarik buat saya kolaborasinya seorang bapak dan anak melakukan suatu kejahatan. Baik di Kecamatan Pesantren maupun di wilayah kabupaten. Modusnya cari lengahnya korban," terang Kompol Paidi Rabu 18 September 2019. Dalam setiap aksinya, ayah dan anak ini memiliki peran dan tugas yang berbeda. Tersangka Slamet Waras berperan untuk mengeksekusi kendaraan korban. Sementara anaknya kebagian tugas untuk mendorong kendaraan curian yang dinaiki oleh ayahnya. "Bapaknya naiki sepeda motor yang dicuri, kemudian anaknya naik sepeda motor sendiri lalu didorong, untuk melarikan motor itu," paparnya. Dari catatan petugas, tersangka mencuri di wilayah Kota Kediri sebanyak dua kali, di antaranya di Kelurahan Banaran dan Kelurahan Bawang. Sementara di wilayah Kabupaten Kediri ada tujuh tempat kejadian perkara. Satu unit sepeda motor dijual antara kisaran Rp 3,5 jt tergantung jenisnya. Setelah berhasil menangkap ayah dan anak, unit Reskrim Polsek Pesantren juga mencokok dua orang penadahnya di Surabaya. Mereka adalah Horas Marpaung berusia 34 tahun warga Kecamatan Bubutan Kota Surabaya serta Romli berusia 39 tahun, berasal Kabupaten Bangkalan Madura.