Seorang ayah dan anak berkolaborasi kompak melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah kota maupun Kabupaten Kediri. Ayah dan anak tersebut, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Mereka meringkuk di sel tahanan Polsek Pesantren. Keduanya adalah Slamet Waras berusia 44 tahun, warga Desa Sumber Rejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri serta anaknya berinisial RR berusia 17 tahun. Tersangka RR masih berstatus sebagai pelajar kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kediri. Kapolsek Pesantren Kompol Paidi, menyebut dua tersangka bapak dan anak ini melancarkan aksinya saat korban lengah memarkir sepeda motornya tak terkunci. Terakhir kali mereka melakukan pencurian di Kelurahan Banaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Salah satu korban, Windarti menceritakan saat kehilangan sepeda motornya. Dia saat itu sedang melihat pawai HUT RI ke 74 di lingkungan Kelurahan Banaran. Perempuan berusia 44 tahun ini memarkir motor Honda Beat-nya tanpa dikunci stang. Sekembalinya menonton pawai, perempuan ini kaget karena sepeda motor miliknya sudah raib tidak ada di tempatnya lagi. Mengetahui hal ini, Windarti melapor ke Polsek Pesantren. Kasus pencurian kendaraan bermotor ini terbongkar setelah petugas melakukan penelusuran terhadap nomor polisi kendaraan milik tersangka. Polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, karena pada saat melakukan aksi pencurian, gerak-gerik mereka terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Dari penelusuran dan pengecekan di Samsat, diketahui jika identitas nomor polisi kendaraan tersebut atas nama tersangka Slamet Waras. Berbekal informasi itu, polisi bergerak dan melakukan penangkapan. "Yang menarik buat saya kolaborasinya seorang bapak dan anak melakukan suatu kejahatan. Baik di Kecamatan Pesantren maupun di wilayah kabupaten. Modusnya cari lengahnya korban," terang Kompol Paidi Rabu 18 September 2019. Dalam setiap aksinya, ayah dan anak ini memiliki peran dan tugas yang berbeda. Tersangka Slamet Waras berperan untuk mengeksekusi kendaraan korban. Sementara anaknya kebagian tugas untuk mendorong kendaraan curian yang dinaiki oleh ayahnya. "Bapaknya naiki sepeda motor yang dicuri, kemudian anaknya naik sepeda motor sendiri lalu didorong, untuk melarikan motor itu," paparnya. Dari catatan petugas, tersangka mencuri di wilayah Kota Kediri sebanyak dua kali, di antaranya di Kelurahan Banaran dan Kelurahan Bawang. Sementara di wilayah Kabupaten Kediri ada tujuh tempat kejadian perkara. Satu unit sepeda motor dijual antara kisaran Rp 3,5 jt tergantung jenisnya. Setelah berhasil menangkap ayah dan anak, unit Reskrim Polsek Pesantren juga mencokok dua orang penadahnya di Surabaya. Mereka adalah Horas Marpaung berusia 34 tahun warga Kecamatan Bubutan Kota Surabaya serta Romli berusia 39 tahun, berasal Kabupaten Bangkalan Madura.