Bapak dan 2 Anaknya Kompak Curi Rokok di Jember Ditangkap Polisi
Tiga kawanan pencuri di Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo, Jember akhirnya ditangkap, Rabu, 04 Januari 2023. Mereka merupakan seorang bapak dan dua anaknya.
Diketahui mereka berinisial HS, 45 tahun, YL, 28 tahun, dan TS, 24 tahun. Ketiga tersangka warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono mengatakan, salah satu tersangka bekerja sebagai penjual ayam goreng di depan Toko Rejeki milik korban bernama Syaifullah.
Setelah cukup lama memperhatikan isi toko milik korban, tersangka kemudian melaporkan kepada bapaknya, HS. Sejak saat itu, HS mulai mengatur rencana dengan mengajak dua orang anaknya, yakni YL dan TS.
Pada Senin, 26 Desember 2022 dini hari lalu, tersangka HS mulai melancarkan aksinya dengan melubangi dinding di sebelah Timur, menggunakan linggis. Setelah membuat akses masuk, HS langsung mengambil barang-barang yang ada di dalam toko korban.
“Modus yang dilakukan tersangka membuat lubang di bagian dinding menggunakan linggis. Selanjutnya masuk mengambil barang yang ada di dalam toko,” kata Dian, Kamis, 5 Januari 2023.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, baru diketahui oleh korban pada pukul 05.00 WIB. Saat membuka toko, korban kaget terdapat lubang di dinding bagian Timur.
Setelah dicek, ternyata berbagai macam merek rokok sudah hilang dibawa pelaku. Beberapa merek rokok yang dicuri di antaranya Gudang Garam 12, Marlboro, Djisamsoe, Promild, Toppas, Tali Jagat, Geo Mild, Wismilak, Chiev Soerra, DAN Sampoerna Mild. Korban bernama Syaifullah mengalami kerugian kurang lebih Rp 8 juta.
Setelah mencuri rokok di Toko Rejeki milik Syaifullah, tersangka ternyata belum merasa puas. Mereka menyasar rokok yang ada di dalam Toko Sumberjaya II, milik Kiai Abduh. Diketahui, Kiai Abduh, selain tokoh agama juga sebagai pemilik tempat wisata Taman Galaxy.
Tersangka memanjat atap kemudian membuka genteng. Selanjutnya, tersangka turun dan masuk ke dalam toko dengan merusak plafon.
Dari dalam toko Kiai Abduh, tersangka mencuri rokok berbagai merek. Kiai Abduh mengalami kerugian Rp 11,5 juta.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Tempurejo. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil mengidentifikasi tersangka, Selasa, 03 Januari 2023.
Pukul 20.30 WIB pada hari itu, beberapa anggota Polsek Tempurejo mendatangi rumah tersangka. Saat digeledah, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa rokok.
Polisi mencatat ada 2 pres rokok Tali Jagat, 2 pres rokok Sampoerna Kretek, 1 pres rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera. Kemudian ada 10 bungkus rokok Djisamsoe Revil, 8 bungkus Rokok Geo Mild.
Tidak jauh dari lokasi awal, polisi menemukan barang bukti lainnya berupa 8 pres rokok Toppas, 79 bungkus Geo Mild, 3 pres Rokok Miko, 2 pres rokok Grow Kretek, 1 pres L.A Bold 12. Selain itu juga ditemukan 35 bungkus Rokok L.A Putih 16, 2 bungkus L.A Merah 16, 1 pres Markopolo, serta ratusan bungkus rokok berbagai merek lainnya.
Agar tidak mengundang kecurigaan tetangga, tersangka menyembunyikan rokok hasil kejahatannya di bawah meja di dalam kamar. Tersangka HS yang merupakan pelaku utama, meminta kedua anaknya menjualkan rokok curiannya itu.
“Barang bukti berupa rokok itu disembunyikan di bawah meja di dalam kamar rumah tersangka. Sebagian rokok korban sudah dijual dengan harga lebih murah dibandingkan harga yang ada di pasar,” lanjut Dian.
Dari tangan tersangka, selain menyita rokok berbagai merek dan linggis, polisi juga menyita uang hasil penjualan Rp 789 ribu, dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka digelandang ke Polsek Tempurejo. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HS merupakan residivis kasus pencurian.
“Masih terus kita kembangkan. Tersangka merupakan residivis yang sempat masuk penjara karena kasus pencurian,” pungkas Dian.
Advertisement