Bapak Bejat Ini Perkosa Anak Tirinya Yang Masih 9 Tahun
Seorang pria di Tebet, Jakarta Selatan nekat memperkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Kebejatan pria berinisial D, 34 tahun, ini ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2017 silam.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan ditahan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya, Senin, 2 Desember 2019.
Menurut Andi, kelakuan D ini dilakukan ketika ibu kandungnya sedang ke luar rumah. Tiap kali melakukan aksinya, D selalu mengancam korban.
Perbuatan bejat D lantas kepergok istrinya sendiri yang lantas melaporkannya ke polisi.
"Jadi D ini sudah melakukan sejak Juni 2017. Dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Ini ibunya sendiri yang melapor ke polisi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, D terancam pasal 76 huruf D juncto 81 Undang-undang RI nomor 34 tahun 2015 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.