BAP Pembunuh Wanita Open BO Mojokerto Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara dan tersangka kasus pembunuhan wanita open BO di diserahkan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa 15 Agustus 2023.
Dua tersangka Irfan Yulianto Putro 25 tahun dan Supaino Sanjaya 46 tahun dan barang buktinya dilimpahkan untuk menghadapi proses sidang. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, kedua tersangka ditahan sejak tanggal 18 April 2023 di Rutan Polres Mojokerto. Kedua tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subs 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP.
Korban Meinawati alias Shinta merupakan istri siri tersangka pertama, Irfan Yulianto. Korban dibunuh dengan cara memberi racun pada makanan yang dikirim ke korban. Peristiwa itu terjadi pada Minggu 16 April 2023, sekira pukul 19.15 WIB di tempat kos nomor A11 Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Bermula karena dendam terhadap istri kedua atau istri siri yakni korban Meinawati karena kata-kata kasar. Selanjutnya tersangka pertama (Irfan Yulianto) berencana untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara menyuruh tersangka kedua (Supaino Sanjaya) memberikan cairan yang mengandung zat berisi racun,” katanya.
Cairan yang mengandung zat berisi racun tersebut dicampurkan dalam martabak dan jus melon yang diberikan kepada korban. Setelah korban memakan martabak dan meminum jus melon, lanjut Kajari, korban menjadi pusing dan lemas selanjutnya korban diantar ke RSUD Prof Dr Soekandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Korban mengalami kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulutnya dan sekitar pukul 04.00 wib korban dinyatakan meninggal. Pasal tersebut berlaku untuk kedua tersangka karena ditemukan di berkas perkara ada kerjasama antara tersangka satu dan tersangka dua,” jelasnya.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto menambahkan, tersangka dua orang memenuhi unsur dan alat bukti lengkap sehingga dinyatakan lengkap atau P21.
“Tidak ada (fakta baru). Kalau menurut fakta berkas dan pengakuan tersangka dua tidak tahu,” tambahnya.
Namun, lanjut Kasi Pidum, keterangan tersangka dua harus dibuktikan dangan alat bukti. Racun tikus tersebut dibeli tersangka pertama di toko online berupa serbuk dan cair. Racun cair tersebut dicampurkan di jus melon, sementara racun serbuk dicampurkan di martabak dan adonan udang.
“Yang dikonsumsi korban yaitu jus melon, martabak. Adonan udang sempat diminum tapi korban merasakan pahit sehingga dimuntahkan oleh korban. Jus melon (menyebabkan korban keracunan dan meninggal dunia),” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Kepolisian Resor Mojokerto berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan M alias Sinta 26 tahun cewek Open BO di kamar kos Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Salah satu pelaku adalah suami siri korban yang berprofesi sebagai Supranatural.
Perempuan asal Dusun Setono Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kediri, itu diduga tewas setelah makan terang bulan yang dicampur racun tikus oleh suami sirihnya.
Suami siri korban adalah Irfan Yulianto Putro 26 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo. Dia adalah otak pembunuhan Ibu satu anak asal Kediri itu. Irfan diketahui juga mempunyai istri sirih di wilayah Kecamatan Krian.
Irfan meminta bantuan Supaino, warga asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk mengirim martabak manis (terang bulan), Juz melon dan udang mentah, yang dicampur dengan racun tikus.
Untuk menghubungi korban, Irfan memberikan ID aplikasi MiChat korban ke Supaino. Dari aplikasi hijau itulah korban berkomunikasi dengan Supaino.
Supaino sepakat dengan korban dengan harga Rp 400 ribu untuk sekali kencan. Supaino pun meluncur ke tempat kos korban karena sebelumnya sudah ditujukan oleh tersangka Irfan.
Saat sampai di kamar kos korban, Supaino hanya memberi makanan yang bercampur racun tikus. Dalam pengakuannya dia menolak berhubungan badan dengan korban.
Saat Supaino pulang, tiba-tiba korban mengeluh kepalanya pusing dan mual-mual kepada tetangga kosnya. Namun belum diketahui penyebabnya. Bahkan korban sempat mual-mual didalam kamar kos tetangganya.
Mengetahui hal itu, korban dibawa tetangga kosnya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto. Namun, ketika mendapat perawatan medis nyawa perempuan tersebut tidak tertolong. ia menghembuskan nafas dengan kondisi mulut mengeluarkan busa.
Tewasnya korban dilaporkan ke Polsek Mojosari dan Satreskrim Polres Mojokerto. Oleh polisi, saat itu juga jenazah korban dibawa ke RS Pusdik Brimob Porong, Sidoarjo, guna proses otopsi.