BAP Lengkap, Kasus Imam Nahrawi Segera Disidangkan
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka korupsi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi terkait suap penyaluran dan KONI tahun anggaran 2018 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap.
"Berkas perkara tersangka IN (Imam Nahrawi) sudah lengkap dan hari ini pelimpahan tahap II (pemeriksaan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020.
Fikri mengatakan saat ini JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam 14 hari kerja ke depan. Adapun persidangan terhadap Nahrawi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam 14 hari kerja ke depan akan segera melimpahkan ke PN Tipikor," katanya.
Lebih lanjut Fikri menjelaskan, kini politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menjalani penahanan di Rutan Klas 1 Cabang KPK Guntur selama 20 hari, terhitung hari ini hingga 12 Februari 2020.
Selain Nahrawi, dalam perkara KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Nahrawi, sebagai tersangka. Untuk Ulum, KPK pada Rabu, 8 Januari 2020 telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Ulum ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut Nahrawi diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Nahrawi dan pihak lain yang terkait.