BAP Kasus Korupsi Bedah Rumah di Lamongan Dinyatakan Lengkap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengirim tersangka kasus korupsi bansos bedah rumah, Najib, 56 tahun ke Lapas Lamongan.
Pengiriman tersangka ini setelah Kejari Lamongan menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) warga desa Jelak, Paciran,Lamongan ini dinyatakan lengkap (P-21).
"Hari ini pelimpahan berkas sekaligus penyerahan tersangka. Sehingga, tersangka juga langsung kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, Rabu 23 Maret 2022.
Tersangka ini bertindak sebagai broker bahan bangunan yang menyetok proyek bansos bedah rumah sebanyak 30 sasaran tahun anggaran 2020.
Per unit rumah anggarannya sebanyak Rp17,5 juta dengan rincian Rp15 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang. Namun, yang direalisasikan hanya Rp10 juta per unit.
Biaya sebesar itu untuk pembelian bahan bangunan di sejumlah toko yang sudah ditunjuk. Uang untuk pembelian bahan bangunan langsung dikirim ke rekening pemilik toko.
Tetapi, bahan bangunan yang dipesan tidak sesuai speck yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek tersebut. Sehingga, masih ada kelebihan uang di masing-masing toko.
"Dan kelebihan uang itu diminta oleh tersangka dan disimpan di rekening pribadinya," katanya.
Semua bukti terkait tindakan tersangka sudah disita. Di antaranya, puluhan proposal dan dokumen RAB yang tidak sesuai dengan anggaran APBD tahun 2020 dan salinan berkas DAK.
Selain itu, ada berkas pengajuan pencairan dana bansos tahap 1 dan permohonan tahap 2, serta uang tunai sebesar Rp 183.145.000. "Termasuk gambar foto penerima bantuan," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Juga Pasal 8 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Advertisement