BAP Kasus Anak Kiai Cabul di Jombang Dikembalikan ke Penyidik
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menegaskan kepolisian benar-benar serius menuntaskan kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Hal tersebut ditegaskan setelah kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim untuk melengkapi kekurangan yang disampaikan(P-19).
“Kemarin praperadilan ditolak hakim. Maka, kepolisian sesuai dengan prosedur dan mekanisme menunjukkan alat bukti yang ada di pengadilan bahwa proses penyidikan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan aturan. Langkah selanjutnya, kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memenuhi P-19 tersebut. Kami akan selalu berupaya melengkapi, menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Nico.
Nico mengaku, kepolisian juga memperhatikan korban yang menuntut adanya keadilan dengan beberapa kali datang ke aparat untuk menanyakan kelanjutan laporan yang sudah dilayangkan sejak awal 2020 lalu.
“Pihak korban datang ke kami menanyakan berkali-kali. Bagaimana pak laporan kami? kami sudah dilecehkan sudah ada lima orang korban kok polisi tidak maju-maju?. Inilah yang kami komunikasikan,” kata mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Nico telah menginstruksikan penyidik agar segera melengkapi bukti-bukti sehingga kasus tersebut bisa segera masuk meja persidangan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan mencabuli santrinya dengan iming-iming akan dinikahi. Pelaku yang ditetapkan tersangka bernama Moch Subchi Azal Tsani. Pelaku merupakan anak dari pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyah Jombang.
Korban diminta untuk memenuhi nafsu tersangka dan dijanjikan akan dinikahi. Apabila menolak korban diancam tidak akan mendapat ridha dari Tuhan, dengan perkataan akan menyesal seumur hidup.
Kepolisian kesulitan untuk mendatangkan korban ke Polda Jatim karena mendapat ancaman atas pengerahan masa yang dilakukan oleh tersangka.