BAP Dua WNA Ilegal Asal Pakistan di Blitar Lengkap (P21)
Berkas Acara Pemeriksaan terhadap dua Warga Negara Pakistan yang menjadi tersangka dalam pelanggaran keimigrasian dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar, Arief Yudistira melalui siaran persnya, Senin, 11 Desember 2023 mengatakan, pernyataan P-21 terhadap dua WNA itu dikabarkan melalui surat pemberitahuan dari Kejari Blitar kepada Kantor Imigrasi.
"Selanjutnya, Kejari Blitar memerintahkan Kantor Imigrasi untuk segera mengikuti prosedur hukum dengan melimpahkan dua tersangka berikut barang buktinya daam waktu secepatnya," katanya, Senin, 11 Desember 2023.
Lanjut Yudistira, rencana penyerahan tersangka akan dilakukan Selasa, 12 Desember 2023 pagi ke Kejari Blitar. "Besok pagi akan kita limpahkan dua tersangka WNA asal Pakistan yakni IR dan WM untuk nanti akan segera disidangkan," katanya.
Saat ini IR dan WM ditahan di Lapas Kelas II B Blitar. Mereka ditahan sejak 31 Oktober 2023, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menetapkan status tersangka.
Diinformasikan, pada Senin, 20 Februari 2023 Tim Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan Pengawasan Keimigrasian di Dusun Panggungpucung, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pada kegiatan dimaksud ditemukan 2 (dua) orang warga negara Pakistan atas nama IMRAN dan WASHAL MASIH (IR dan WM).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada IR dan WM pada 30 November 2022, mereka melakukan perjalanan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal laut dan masuk melalui Dumai. Dari Dumai, IR dan WM melakukan perjalanan ke Kabupaten Blitar melalui Surabaya.
IR dan WM memutuskan untuk berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar karena IR memiliki seorang anak yang merupakan hasil perkawinan siri antara IR dengan seorang WNI asal Panggungpucung, Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo saat bersama-sama bekerja di Malaysia. Selanjutnya IR dan WM melakukan percobaan untuk berangkat ke Australia secara ilegal.
Pada saat masuk ke Indonesia, IR dan WM tidak memiliki dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku. IR dan WM diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pelanggaran yang disangkakan kepada IR dan WM adalah Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Advertisement