Banyuwangi Tunggu Aturan Tekhnis Terkait Penghapusan Kredit Macet UMKM
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Banyuwangi akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait kebijakan pemerintah pusat ini. Langkah ini dilakukan menyusul penghapusan utang pelaku UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024.
Kepala Diskopumdag Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie mengatakan, setiap program dari pemerintah pusat akan diturunkan dalam bentuk aturan teknis kepada pemerintah daerah.
Hingga saat ini, Diskopumdag Banyuwangi mengaku belum mendapat informasi detail berkaitan program penghapusan utang tersebut. Apabila telah mendapat aturan teknis, pihaknya akan menjadikannya sebagai pedoman.
"Terkait hal ini, akan kami koordinasikan dulu. Kalau dilaksanakan, Pemda akan mendapatkan aturan-aturan teknisnya. Kami akan mempedomani aturan-aturan terkait hal tersebut," jelasnya, Sabtu, 9 November 2024.
Nanin mengaku belum melangkah untuk menghimpun data terkait aturan penghapusan kredit macet UMKM. Sebab, aturan turunan yang masih belum disampaikan ke pemerintah daerah.
Jumlah UMKM di Banyuwangi berdasarkan data Badan Pusat Statistik sebanyak 296.706. Jumlah itu spesifiknya merupakan pelaku UMKM aktif.
"Karena pelaku usaha yang kategori ultra mikro dan mikro selalu berubah atau naik turun," lanjutnya.
Terkait jumlah UMKM yang memiliki kredit macet di perbankan sekaligus nominal jumlah utangnya, Nanin mengaku belum memiliki data riilnya.
"Diskopumdag belum mempunyai data-data UMKM yang mempunyai tagihan kredit. Hal ini terkait juga dengan kode etik lembaga keuangan juga," bebernya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani PP nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang. Yakni pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.