Ini Skema New Normal Bisnis Kuliner di Banyuwangi
Banyuwangi telah menyiapkan skema new normal untuk bisnis kuliner, baik kuliner rakyat, rumah makan, kafe, hingga restoran. Skema ini mulai disosialisasikan agar pelaku siap ketika new normal diberlakukan.
”Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Selasa, 2 Juni 2020.
Skema ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Banyuwangi.
Bupati Anas mengatakan, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia pada era new normal. ”Namun, untuk kapan waktunya, kami menunggu komando pemerintah pusat,” ujarnya.
Anas pun mulai mempersiapkan sejumlah skenario new normal bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat agar aman dari covid-19 sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih.
"Surat Edaran kami terbitkan dulu sebagai pedoman. Sebelum benar-benar diterapkan, kami sosialisasikan dulu secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi, agar memenuhi standar protokol kesehatan," katanya.
Dengan aturan ini, Anas ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi nantinya bisa tenang. Karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. "Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan," jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, MY Bramuda menjelaskan, pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya. Bagi pelaku usaha, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan face shield hingga pengaturan pysical distancing antar-pengunjung. Pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan, dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai," katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner. Tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker tanda kafe, restoran, rumah makan new normal.
"Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha," tegasnya.
Sosialisasi mengenai skema new normal bisnis kuliner ini akan terus lakukan secara gencar. Deadline-nya 14 Juni, para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. "Ini demi kebaikan bersama. Bisnis berjalan, kesehatan diutamakan," jelasnya.
Advertisement