Banyuwangi Segera Miliki Perda BUMD
Banyuwangi segera memiliki perda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pembahasan Raperda BUMD ini telah memasuki tahap finalisasi.
Rapat finalisasi Raperda BUMD ini telah dilakukan melalui rapat kerja gabungan Komisi II dan IV DPRD Banyuwangi bersama eksekutif.
Kegiatan ini digelar pada Kamis, 3 November 2022 kemarin. Rapat dipimpin Ali Mustofa dan dihadiri anggota Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi. Dari pihak eksekutif hadir Kabag Hukum, Ahmad Saeho, Kabag Perekonomian Heni Sugiarti.
Menurut Ali Mustofa, rapat finalisasi telah didapatkan kesepakatan dan kesepahaman antara dewan dengan eksekutif terkait materi Raperda BUMD. Raperda ini terdiri dari 18 BAB 139 Pasal.
“Alhamdulillah finalisasi pembahasan Raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap materi rancangan regulasi tertinggi daerah ini,” jelasnya, Jumat, 4 November 2022.
Dia berharap, Raperda BUMD ini dapat segera disetujui dan disahkan. Sehingga ke depan Pemkab Banyuwangi mempunyai semangat untuk berjalan bersama menggali potensi daerah dan potensi sumber daya alam melalui BUMD.
“Sehingga bisa muncul BUMD baru baik berbentuk Perusahaan Umum Daerah maupun Perusahaan Perseroan Daerah,” katanya.
Banyuwangi, menurut politisi Partai Nasdem ini, memiliki segudang potensi yang dapat dioptimalkan. Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi.
Dia mencontohkan, potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian Banyuwangi yang sangat luar biasa besar.
“Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan mandatory sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” bebernya.
Pendirian BUMD, lanjutnya, bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah. Sekaligus sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan pendapatan asli daerah untuk meningkatkan kemampuan fiskal Banyuwangi.
Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti mengapresiasi DPRD Banyuwangi yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD. Menurutnya, Raperda BUMD ini merupakan mandatory Peraturan Pemerintah nomor 57 Tahun 2017 tentang BUMD.
Dia menambahkan, Perda BUMD ini nantinya akan menjadi acuan bersama dalam pendirian maupun pengelolaan BUMD di Banyuwangi.
“Harapannya, melalui Perda BUMD dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD,” katanya.
Advertisement