Banyuwangi Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM
Banyuwangi meraih penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Predikat ini berhasil dipertahankan Banyuwangi selama empat tahun berturut-turut sejak 2016.
Penghargaan diserahkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Krismono, mewakili Menkumham RI Yasonna Laoly saat peringatan Hari HAM Sedunia ke-72 di Kanwil Kemenkumham Jatim di Surabaya, Senin, 14 Desember 2020.
“Alhamdulillah, kinerja Banyuwangi terus mendapat apresiasi positif dari pemerintah pusat. Ini menjadi spirit kami untuk terus berinovasi lebih baik lagi. Khususnya yang terkait dengan pemenuhan hak-hak kebutuhan dasar masyarakat (HAM),” kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Sih Wahyudi.
Penghargaan ini diberikan Kemenkumham RI untuk memotivasi pelaksanaan pembangunan HAM di tingkat Kabupaten/Kota. Kriteria penilaiannya adalah, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan, dan hak atas lingkungan berkelanjutan.
“Banyuwangi dinilai mampu memenuhi semua kriteria tersebut,” ujarnya.
Dia menjelaskan, berbagai langkah inovatif telah dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk memenuhi hak-hak warganya. Salah satunya, untuk hak atas kependudukan, Banyuwangi telah meluncurkan program Lahir Procot Pulang Bawa Akta, yakni, layanan pembuatan akta kelahiran yang super cepat yang digulirkan sejak 2013.
Lewat program ini, setiap bayi yang lahir akan mendapatkan surat-surat administrasi kependudukan, yakni akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), termasuk juga kartu keluarga yang baru. Semua layanan ini gratis.
Menurutnya, Akta Kelahiran ini sangat penting. Jika anak tidak terdaftar, kata Dia, konsekuensinya banyak. Tanpa akta kelahiran, menurutnya, sulit untuk mendapatkan hak pendidikan, jaminan layanan kesehatan, akses ekonomi, dan hak-hak lain.
"Ketiadaan data anak juga bisa menjadi celah untuk tindak kejahatan perdagangan anak," ujarnya.
Dalam bidang pendidikan, lanjutnya, Banyuwangi telah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten inklusi pada 2014. Semua sekolah di Banyuwangi wajib memberi kesempatan pendidikan kepada semua anak, baik anak normal maupun anak berkebutuhan khusus (ABK). Mereka punya hak untuk bisa belajar di sekolah yang sama, mempelajari mata pelajaran yang sama dan mengikuti semua kegiatan di sekolah tanpa ada diskriminasi.
Banyuwangi juga punya berbagai program inovasi bagi para pelajar dari keluarga kurang mampu untuk menyokong kebutuhan belajarnya. Misalnya, Beasiswa Banyuwangi Cerdas yang memberikan kesempatan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
“Ada juga program Siswa Asuh Sebaya, Gerakan Daerah Angkat Anak Putus Sekolah (garda Ampuh), uang saku pelajar, uang transport, dan masih banyak program lainnya. Ini semua dalam rangka menjamin hak-hak dasar anak di bidang pendidikan,” bebernya.