Banyuwangi Mulai Tertibkan Pelanggaran Emisi Kendaraan
Banyuwangi mulai melakukan penertiban kadar emisi kendaraan. Penertiban dilakukan melalui razia yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Banyuwangi bersama Satlantas Polresta Banyuwangi, Selasa, 24 Oktober 2023. Setiap kendaraan yang terjaring razia dicek kadar emisi yang dikeluarkan.
Razia emisi kendaraan ini dilakukan di kawasan terminal Brawijaya, Banyuwangi. Setiap kendaraan dihentikan untuk diperiksa kelengkapan dan kadar emisi kendaraannya. Selain pelanggaran kadar emisi, pelanggaran umum pun ditindak petugas.
“Untuk yang berkaitan emisi kendaraan tilang dari Dishub (Dinas Perhubungan). Apabila ada kendaraan yang melanggar kami tilang, ,” jelas Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Budi Mujiono.
Dia menjelaskan, khusus untuk penertiban emisi kendaraan ini, merupakan kegiatan dari Dinas Perhubungan. Satlantas Polresta Banyuwangi sifatnya mendampingi. Sebab kegiatan tersebut harus menghentikan kendaraan di jalan yang menjadi domain Kepolisian.
Sasaran uji emisi ini dilakukan secara random kepada seluruh kendaraan yang melintas. Mulai sepeda motor, mobil hingga kendaraan roda enam atau lebih. Ada puluhan kendaraan yang terjaring dalam razia penertiban emisi kendaraan ini.
“Ada sepeda motor, ada mobil, tapi kebanyakan mobil yang kami periksa terkait emisi,” jelas Iptu Budi Mujiono.
Untuk pemeriksaan emisi kendaraan, lanjutnya, dilakukan dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan. Alat uji emisi ini disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi.
“Untuk kadar emisi kendaraan yang tahu petugas dari Dinas Perhubungan, Kami hanya mendampingi,” tegasnya.
Iptu Budi Mujiono menegaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan, kegiatan uji emisi kendaraan ini akan kembali dilakukan kedepannya. Informasi yang diterimanya, dalam pekan ini, uji tersebut akan kembali dilaksanakan
“Dalam minggu ini aka ada kegiatan lagi, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dishub,” ujarnya.
Advertisement