Banyuwangi Miliki Masterplan Pengelolaan Sampah untuk 20 Tahun
Banyuwangi berkomitmen dalam pengelolaan sampah. Terbaru, Pemkab Banyuwangi telah memiliki masterplan atau rencana induk pengelolaan persampahan daerah. Rencana induk ini akan menjadi acuan pengelolaan persampahan daerah untuk 20 tahun ke depan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen melakukan pengelolaan sampah secara komprehensif. Mulai membangun infrastruktur, melakukan edukasi dan tata kelola. Ipuk juga berkeinginan pengelolaan persampahan di Banyuwangi memiliki payung hukum.
"Agar pelaksanaannya berkelanjutan. Maka dari itu kami menyusun masterplan yang saat ini sudah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati No 1 tahun 2024 tentang Dokumen Rencana Induk Persampahan,” jelasnya, Selasa, 23 Januari 2024.
Dalam penyusunan masterplan ini, Banyuwangi bekerja sama dengan organisasi Indonesia Solid Waste Association (InSWA). Kerjasama diwujudkan melalui program Clean Ocean through Clean Communities (COCC) yang didanai oleh Pemerintah Norwegia.
Pemerintah Norwegia, sebelumnya juga telah mendukung Banyuwangi dalam pengelolaan sampah melalui Project STOP yang menangani permasalahan sampah di wilayah Muncar. Ada juga Program Banyuwangi Hijau yang membangun fasilitas TPS3R di Desa Balak. Fasilitas ini mengelola sampah dengan kapasitas 84 ton perhari.
“Masterplan ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sampah di daerah. Kami akan melakukan langkah-langkah yang terukur guna menuju target dari masterplan tersebut,” katanya.
General Secretary InSWA M. Satya Oktamalandi mengatakan, salah satu detail dalam masterplan tersebut adalah acuan pengelolaan sampah yang tidak hanya untuk wilayah perkotaan. Tapi juga di tingkat desa. Di dalamnya juga memuat sarana prasarana yang dibutuhkan, jumlah hingga lokasinya.
"Juga mengatur masalah kelembagaan, di mana ada 12 OPD yang terlibat dalam penanganan sampah,” terangnya.
Masterplan ini disusun untuk jangka panjang dan sudah sesuaikan dengan RPJMD selama lima periode. Di setiap periode, kata Dia, ada program kerja yang disusun berkelanjutan. Masing-masing OPD, menurutnya, sudah dibuatkan program penanganan sampahnya. Sehingga bisa menjadi rencana strategis dinas masing-masing.
"Kami juga telah memberikan program peningkatan kapasitas manajemen bagi semua OPD,” katanya.
Hingga saat ini, masih dilakukan kegiatan pendampingan desa yang diikuti oleh 14 desa dan satu kelurahan. Di antaranya, melakukan edukasi pengelolaan sampah yang meliputi pemilahan dari sumber, pengolahan di TPS meliputi pengolahan sampah organik melalui magot. Kemudian perlakuan pemilahan sampah yang outputnya ada anorganik yang memiliki nilai jual, kemudian pengangkutan residu ke TPA,.
Tujuan dari pendampingan ini, sambungnya, mewujudkan sistem pengelolaan persampahan yang mandiri dan berkelanjutan di tingkat desa. “Kami juga memberikan bantuan sarana prasarana, pengembangan kapasitas SDM, dan inisiatif khusus untuk penggeraknya,” ujarnya.