Naik Kelas, UMKM Banyuwangi Urus Izin lewat Online
Untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas, Pemkab Banyuwangi melakukan jemput bola perizinan ke desa-desa. Pelayanan izin usaha mikro melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha di desa-desa dilakukan setiap pekan bersamaan dengan program Bupati berkantor di desa yang dilakukan setiap pekan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan, layanan izin jemput bola ini mendorong UMKM naik kelas. Karena salah satu syarat UMKM naik kelas adalah perizinannya lengkap. Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdayaan. "Dengan mempunyai izin, pelaku ekonomi arus bawah bisa menjadi penerima program pemberdayaan pun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun bank-bank BUMN,” ujar Ipuk, Kamis, 15 April 2021.
Dia menambahkan, dalam sebulan terakhir, telah difasilitasi 587 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) yang turun ke desa-desa. ”Ini kan sebenarnya online, lewat OSS. Tapi memang ada sebagian warga yang belum melek digital. Jadi langsung didampingi, difasilitasi, jika ada kesulitan langsung dibantu oleh tim dinas. Termasuk kelengkapan dokumen-dokumennya,” terangnya.
Dia meminta upaya ini terus dipacu. Ipuk menyargetkan 1.000 usaha mikro terfasilitasi izinnya lewat layanan jemput bola ini dalam sebulan ke depan."Tentu itu di luar jumlah pelaku usaha lain yang mengurus secara mandiri lewat online,” tegasnya.
Selain jemput bola layanan izin usaha mikro, menurutnya, Pemkab Banyuwangi fokus menggeber pemulihan ekonomi lokal terutama UMKM dan sektor pertanian serta perikanan. Sejumlah program telah digelar, seperti pendampingan UMKM, pemberian alat usaha produktif gratis, warung naik kelas, percepatan sertifikasi P-IRT, gerakan Hari Belanja ke Pasar dan UMKM, bantuan pupuk organik, gerai pelayanan publik khusus nelayan, dan sebagainya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Banyuwangi, Wawan Yatmadi, menjelaskan, dengan layanan jemput bola ini, pelaku usaha mikro langsung mendapatkan dua dokumen sekaligus, yaitu izin usaha mikro dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Para pelaku usaha mikro di Desa sangat antusias atas terobosan ini. "Dalam sebulan ini di desa-desa yang kami datangi sudah 587 pelaku usaha mikro kami fasilitasi. Itu di luar yang setiap hari mengurus secara mandiri lewat online,” ujarnya.
Wawan menjelaskan, untuk mengurus izin usaha tersebut cukup mudah. Pelaku usaha mikro cukup hadir dan membawa identitas diri ke Kantor Desa ketika tim jemput bola dari Dinas datang. Pelaku usaha akan dibantu petugas untuk mengisi datanya dalam OSS. "Kami membawa beberapa set komputer. Paling lama 5-10 menit izin diproses dan langsung diserahkan saat itu juga di lokasi,” pungkasnya.