Banyuwangi Layanani Dokumen Kependudukan Penghayat Kepercayaan
Warga Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi akhirnya bisa memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan keyakinannya. Sebagian dari mereka sudah mendapatkan dokumen kependudukan sesuai dengan keyakinan yang mereka anut saat Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Ngantor di Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, Rabu, 2 Juni 2021.
“Ini baru sebagian. Warga penghayat kepercayaan yang belum mendapat dokumen kependudukan secara baik masih cukup besar. Saya tadi tanya, ada sekitar 300. Akan saya kawal biar segera beres,” kata Bupati Ipuk.
Dengan pelayanan ini, kini pada kolom agama dokumen kependudukan para penghayat kepercayaan sudah tertulis 'Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa'. Sebelumnya, ada warga penghayat tidak memiliki dokumen kependudukan. Ada pula yang mengosongkan kolom agamanya.
“Saya minta diajukan kolektif. Langsung ratusan penghayat. Kita fasilitasi. Tidak boleh ada diskriminasi, ini spirit Pancasila yang kemarin kita peringati hari lahirnya,” ujarnya.
Dia menegaskan, Pemkab Banyuwangi dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan proaktif berkomunikasi dengan warga penghayat Kepercayaan untuk memenuhi hak konstitusionalnya.
Dia pun meminta warga penghayat tidak malu untuk mengajukan dokumen kependudukan sejak usia anak. Masyarakat juga diminta tidak menstigma.
"Mari ciptakan masyarakat yang saling menghargai,” ajaknya.
Penghayat Kepercayaan telah diakui negara melalui UUD 1945. Juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Mahkamah Konstitusi juga sudah mengabulkan uji materi terkait Undang-undang Adminduk. Sehingga para penghayat berhak mencantumkan kepercayaannya di dokumen kependudukan.
Ipuk menyebut untuk mewujudkan pelayanan yang adil bagi semua warga, termasuk penghayat kepercayaan, bisa dimulai dari sektor pendidikan. Dia mengaku mendapat laporan tentang masih adanya stigma terhadap anak penghayat Kepercayaan. Sehingga bisa jadi anak tidak mau ngomong soal kepercayaannya.
"Akhirnya di sekolah dia tidak mendapat pendidikan agama sesuai kepercayaannya sebagai penghayat. Memang ini jadi tantangan besar bagaimana sekolah memiliki guru penghayat kepercayaan,” jelasnya.
Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada), Daroni, menyambut baik fasilitasi dari Pemkab Banyuwangi untuk membereskan berbagai dokumen adminduk warga penghayat kepercayaan, mulai dari KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, dan sebagainya.
“Kami merasa sangat diperhatikan,” ungkapnya.
Selama ini warga penghayat yang membangun usaha merasa kesulitan saat akan mengurus izin usaha. Karena dokumen kependudukannya tidak tertata dengan baik.
“Kami senang dan menyambut baik program ini,” ujar Sekretaris Persada Banyuwangi, Haryanto.