Banyuwangi Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru
Untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi (rakor) Percepatan Penanganan Covid 19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 Dalam Rangka Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Kamis, 17 Desember 2020.
Rakor digelar di Polresta Banyuwangi dengan dihadiri Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI M. Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas.
Bupati Anas mengatakan libur Natal dan Tahun Baru di penghujung 2020 ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya. Karena libur akhir tahun ini berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19. Untuk itu, semua pihak harus berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di daerah.
"Perlu ada langkah-langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun,” ujarnya.
Oleh karena itu, Anas meminta agar tim Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi membuat aturan tegas terkait pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.
“Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur Natal dan Tahun Baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur Nataru, tapi juga diharapkan terus berlanjut, selama masih dalam masa pandemi,” ujarnya
Kapolresta Banyuwangi mendukung larangan kerumunan pada momen akhir tahun. Apalagi, Banyuwangi baru saja kembali masuk dalam zona merah akibat peningkatan kasus Covid-19.
Bahkan, Kapolresta juga mengusulkan setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil swab atau rapid tes antigen untuk memastikan terhindar dari virus Covid-19.
“Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19. Tentunya daerah harus mendukung upaya ini. Pada intinya, kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Komandan Kodim 0825 Banyuwangi Letkol Infanteri Yuli Eko Purwanto meminta Operasi Yustisi terhadap protokol kesehatan lebih dilakukan dengan lebih masif lagi. Mulai tingkat Kabupaten hingga Desa. Bahkan Dandim meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan.
“Contohnya seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm. Dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm. Namun karena sanksinya tegas sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi protokol kesehatan," tegasnya.