Banyuwangi Kini Miliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular
Banyuwangi kini memiliki Perda Penanggulangan Penyakit menular. Perda ini disahkan dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyuwangi, Rabu, 26 Juni 2024.
Peraturan Daerah (Perda) ini menjadi dasar dalam penanggulangan dan pencegahan penyakit menular khususnya di wilayah Banyuwangi.
Persetujuan Perda ini ditandatangani Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono selaku pimpinan sidang Paripurna. "Keterlibatan masyarakat itu penting dalam penanganan penyakit menular yang ada di Banyuwangi," jelas Ipuk usai Rapat Paripurna.
Dijelaskan Bupati Ipuk, Perda ini dibuat agar Pemerintah Daerah, DPRD Banyuwangi dan masyarakat punya persepsi yang sama terkait dengan penyakit menular. Sebab, menurutnya, selama ini masih ditemukan masyarakat memiliki penyakit tapi merasa tidak berpenyakit.
"Dengan Perda ini mungkin menjadi juklak, juknis tenaga-tenaga kesehatan dan juga pengetahuan untuk masyarakat," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono menyatakan, Perda ini dilatarbelakangi adanya Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu. Menurutnya, hampir seluruh negara terguncang akibat pandemi tersebut.
"Jangankan Banyuwangi, Indonesia saja gagal menangani. Karena regulasinya memang tidak ada," tegasnya.
Dengan adanya regulasi ini, nanti akan permudah penanggulangan baik pencegahan maupun penanganannya. Setelah Perda ini, regulasinya akan ditambah peraturan Bupati Banyuwangi secara tekhnis .
"Itu akan mengingatkan kita, masyarakat kalau ada penyakit apapun kita harus siap, mau tidak mau kita harus siap. Ini dalam rangka mengantisipasi," ujarnya.