Banyuwangi Keluarkan Sertifikat Veteriner Untuk Ternak Kurban Sehat
Untuk memastikan ternak kurban yang dijual, Pemkab Banyuwangi akan mengeluarkan surat keterangan sehat atau sertifikat veteriner pada masing-masing ternak kurban yang dijual. Sertifikat veteriner ini untuk memberikan kepastian bagi pembeli ternak bahwa hewan tersebut benar-benar layak untuk dijadikan kurban.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, drh. Nanang Sugiharto menyatakan, untuk para pedagang ternak di pinggir jalan prinsipnya harus memberitahukan pada aparat pemerintahan setempat. Baik itu kepala desa atau camat. Ini untuk memudahkan pendataan dan pemeriksaan kesehatan hewan yang dijual.
“Untuk pedagang yang di pinggir jalan, prinsipnya tetap menyampaikan ke Kades atau Camat setempat,” katanya, Jumat, 7 Juni 2024.
Untuk bidak tempat penjualan, menurutnya, jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar. Dalam artian tempatnya bersih sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu lingkungan. Bidak penjualan, juga harus memiliki semacam tempat karantina.
“Apabila ada ternak yang sakit dan sebagainya harus disediakan tempatnya, jangan dijadikan satu dengan ternak yang sehat,” tegasnya.
Setiap ternak yang dijual di bidak tersebut, lanjutnya, juga harus dilaporkan ke Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi sebagai otoritas veteriner. Misalnya, jika yang dilaporkan 20 ekor maka yang ada di dalam bidak hanya 20 ekor itu saja. “Kalau ada penambahan, harus lapor,” katanya.
Dijelaskan pelaporan ini berkaitan dengan pemeriksaan kesehatan dan Surat Keterangan Sehat yang akan dikeluarkan pada masing-masing ternak.
“Karena kita akan mengeluarkan sertifikat veteriner, surat keterangan kesehatan hewan,” pungkasnya.
Advertisement