Banyuwangi jadi Tuan Rumah Acara Penguatan Lembaga Adat
Banyuwangi kembali mendapat kepercayaan pemerintah pusat untuk menjadi tuan rumah dari kegiatan pemerintah pusat. Kota diujung timur Jawa ini menjadi tuan rumah kegiatan penguatan lembaga adat.
Kegiatan ini digelar Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Penguatan lembaga ini bertujuan sebagai perlindungan hukum terhadap lembaga adat.
Kegiatan ini digelar di Sekolah Adat Osing Pesinauan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, Selasa, 7 Juni 2022. Perwakilan Daerah yang hadir di antaranya Kabupaten Lebak, Banten, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi mengatakan, kegiatan penguatan lembaga adat bertujuan untuk mengoptimalkan eksistensi, peran dan fungsi lembaga adat. Selain itu, kegiatan itu untuk menyusun strategi implementasi untuk dijalankan secara berkesinambungan dalam upaya pemajuan kebudayaan.
"Kami harap adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong disusunnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan Masyarakat Adat," ujarnya.
Dalam kegiatan itu, hadir pula para pemangku kepentingan, tokoh adat, budayawan, akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, serta perwakilan tokoh adat dan lima Kabupaten yang sudah memiliki atau sedang dalam proses menyusun Perda terkait pengakuan masyarakat adat.
Sjamsul menjelaskan, pelibatan banyak pihak bertujuan agar para peserta dapat saling berbagi informasi, pengalaman dalam penyusunan perda dan penerapannya di daerahnya masing-masing saat ini.
"Tentu kita belajar bersama. Karena Banyuwangi sudah memiliki Perda terhadap perlindungan lembaga adat di sini, khususnya terkait masyarakat adat Osing. Kami harapkan Banyuwangi memberikan ilmunya dalam penguatan ini," jelasnya.
Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah mengatakan, Pemerintah Daerah Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat di Banyuwangi. Namun, kata dia, ini tetap perlu dikuatkan lagi dengan komitmen seluruh pihak terkait.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan cantolan hukum khususnya terkait Masyarakat Adat Osing. Sehingga intervensi OPD bisa tepat sasaran dan terjaga legalitasnya. Ini penting untuk menjaga orisinalitas masing-masing kebudayaan lokal," jelasnya.