Banyuwangi Gandeng BI, OJK dan Perbankan Cegah ASN Judi dan Pinjol Ilegal
Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini sudah menyasar semua kalangan masyarakat. Termasuk kalangan aparatur sipil negara (ASN). Menyikapi hal ini, Pemkab Banyuwangi telah menggandeng pihak-pihak terkait untuk mencegah agar ASN dan seluruh masyarakat Banyuwangi tidak terjerat pinjol ataupun judol.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani mengatakan, langkah-langkah pencegahan yang telah dilakukan Pemkab Banyuwangi diantaranya dengan melakukan literasi keuangan. Tidak hanya buat untuk kalangan ASN tetapi juga untuk seluruh masyarakat Banyuwangi. Pemkab bersama BI dan OJK sudah secara masif melakukan sosialisasi yang di masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan OJK, dengan BI dan perbankan agar CSR-nya digunakan untuk sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat terkait dengan literasi keuangan,” tegasnya usai mengikuti kegiatan tigas pilar, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ipuk menyebut, beberapa kasus korban pinjol illegal dan ujdol yang sudah terjadi bisa menjadi bahan pembelajaran. Menurutnya, kasus-kasus tersebut bisa di-branding kepada masyarakat yang masih penasaran dengan pinjol illegal dan judol.
Judol, menurut Ipuk tidak hanya menguras keuangan tetapi juga mempengaruhi kesehatan mental secara individu. Judol sering kali mengarah pada kecanduan yang merusak hubungan keluarga dan sosial.
Begitu pula dengan pinjol illegal. Menurutnya, banyak kasus di mana individu terjebak dalam hutang besar akibat pinjaman online illegal dengan bunga tinggi. Sehingga akhirnya terjerat dalam lingkaran yang sulit untuk keluar.
“Kita harus sadar bahwa judi online bukan hanya masalah pribadi, tetapi juga masalah sosial yang mempengaruhi komunitas kita secara keseluruhan. Sama halnya dengan pinjaman online (illegal) yang sering kali menawarkan kemudahan di awal namun menjadi beban berat di kemudian hari,” tegasnya.
Ipuk menambahkan, sering kali orang tidak terasa telah bermain judi online dari sebuah permainan di dunia digital. Oleh karenanya, literasi terkait dengan digitalisasi juga penting, utamanya di media sosial.
“Jadi, agar orang yang baru bermain media sosial, terus ada konten seperti itu (judol) tidak mudah tertarik, karena judi online itu biasanya masuk ke konten media sosial,” ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, kata Ipuk, sebenarnya kalangan ASN lebih mudah pengawasannya. Salah satunya melalui rekening bank yang digunakan untuk gaji dan sebagainya. Pemkab Banyuwangi sudah memiliki kerja sama Bank Jatim. Sehingga ketika ASN punya pinjaman di bank Jatim, dirinya sudah mendapatkan laporannya
“Si A tagihannya berapa, si B berapa. Jadi lebih mudah untuk mengontrolnya. Nanti tinggal lanjutkan kepada pimpinan dinas teknisnya,” tegasnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk ASN pengawasannya bisa lebih mudah. Yang harus dicari solusinya adalah yang di luar ASN. Terutama pada masyarakat di kelompok usia 15 sampai 50 tahun. Karena kelompok usia ini merupakan yang paling rentan terjerumus judol.
Ipuk juga mengakui di Banyuwangi ada ASN yang terjerat pinjol illegal maupun judol. Namun Ipuk enggan menyebut angkanya. Yang bersangkutan, menurutnya sudah diberikan edukasi. Dia menyebut, di tahap awal memang tidak diberikan sanksi terlebih dahulu.
“Tapi edukasi kepada yang bersangkutan, bisa diselesaikan gak. Ketika bisa diselesaikan tidak melanjutkan ya sudah,” ujarnya.