Banyuwangi Darurat Pernikahan Anak, DPRD Minta Aksi Pemkot
Banyuwangi menjadi salah satu daerah dengan kasus pernikahan anak. Menyikapi hal ini, DPRD Banyuwangi mendesak pemerintah daerah mengoptimalkan program-program pembelajaran yang selama ini sudah ada. Sehingga angka pernikahan anak bisa ditekan.
Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Siti Mafrochatin Ni'mah menyatakan, pernikahan anak di Kabupaten Banyuwangi mengalami lonjakan pada tahun 2021 yakni hampir mencapai 1.025 kasus pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Banyuwangi.
"Pada tahun 2022 ada 877 pengajuan dispensasi nikah, dan tahun 2023 hingga awal bulan Juli saja sudah 382 kasus," jelasnya, Kamis, 14 September 2023.
Politisi Partai PKB ini menjelaskan, tingginya angka pernikahan anak ini turut menyumbang angka kasus perceraian di Banyuwangi yang cukup tinggi. Karena secara emosional dan finansial belum siap. "Termasuk menyumbang angka stunting," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, untuk menangani persoalan tingginya angka pernikahan anak ini perlu adanya peningkatan kesadaran pada para orang tua akan pentingnya pendidikan. Jangan sampai karena alasan ekonomi anak dipaksa menikah dini.
Menurutnya, penting adanya kegiatan yang bersifat positif agar anak bisa menyalurkan hobi sekaligus jati dirinya. Sehingga anak berkembang positif sesuai minat dan bakatnya. "Juga perlu ada peningkatan pengajaran dan pemahaman keagamaan," katanya.
Dia pun berharap Pemkab Banyuwangi lebih memaksimalkan program yang sudah ada saat ini. Seperti program Ruang Rindu, Duta Pernikahan Dini dan juga Program Bengkel Sakinah.
Dia juga mendorong Dinas Pendidikan Banyuwangi ikut berperan serta menekan pernikahan anak dengan memenuhi guru agama di masing-masing sekolah. "Kepada Dinas Pendidikan mohon dipenuhi guru agama di masing-masing sekolah sehingga ada yang mengajarkan pemahaman dan kesadaran beragama," pungkasnya.
Advertisement