Masuk Zona Oranye, Banyuwangi Tetap Siapkan Buka Sekolah
Menyusul adanya perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Banyuwangi mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Menurut Plt. Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Suratno, ada dua hal pokok perubahan dari SKB 4 Menteri tersebut. Pertama berkaitan persyaratan untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka. "Perubahan yang kedua Mengenai pentahapan dari SKB menteri dulu ada tiga tahap. Perubahan yang terbaru cukup dua tahap," jelas Suratno, Jumat, 14 Agustus 2020.
Syarat untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka, jika dahulu harus zona hijau, saat ini bisa dilakukan pada wilayah zona kuning. Sedangkan persyaratan lainnya tetap. Antara lain harus ada Surat Izin dari bupati, ada daftar periksa yang terpenuhi oleh semua sekolah baik TK, SD maupun SMP dan izin dari orang tua. "Cuma Banyuwangi hari ini masih (zona) oranye," ujarnya usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Banyuwangi.
Dia menjelaskan, karena saat ini Banyuwangi masih zona oranye, maka harus menunggu hingga kembali menjadi zona kuning. Perubahan warna zona ini biasanya diperbaharui setiap Minggu malam oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 pusat.
Mengenai Surat Izin dari Bupati, saat ini menurutnya sedang di proses di Sekretariat Daerah. Dinas Pendidikan Banyuwangi juga sudah melakukan pertemuan dengan GTPP Covid-19 Banyuwangi.
Pada saat yang sama, menurut Suratno, Dinas Pendidikan Banyuwangi sedang mengawal sekolah untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh GTPP Covid-19 Banyuwangi. Minimal, kata dia, verifikasi dan validasi ini dilakukan oleh GTPP Covid-19 tingkat Kecamatan. "Verifikasi validasi ini untuk bisa mendapatkan stiker atau berita acara hasil pemeriksaan yang menyatakan sekolah bersangkutan memenuhi protokol kesehatannya," tegasnya.
Pihaknya juga menginstruksikan Sekolah untuk minta kesediaan orang tua berupa izin kalau nanti anak-anaknya sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. "Untuk bisa mendapatkan rekom juga dari orang tuanya," tegasnya.
Berikutnya mengenai pentahapan. Suratno menyebut pentahapan dari SKB 4 Menteri yang terdahulu, tahap pertama, dua bulan pertama untuk anak SMP, SMA, SMK atau yang sederajat. Kemudian tahap kedua SD, MI, tahap ketiga baru TK. Perubahan yang terbaru hanya dua tahap saja.
Jika secara berangsur-angsur Banyuwangi sudah kembali ke zona kuning, maka dua bulan pertama SD, SMP, SMA, SMK sudah diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Baru bulan ketiganya bisa dilanjutkan ke TK.
"Sambil menunggu itu saya kira pelayanan kita kepada anak-anak didik di Banyuwangi tetap menggunakan pola pembelajaran dari rumah (PDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Ada dua strategi untuk pelaksanaan PDR ini, yaitu sistem daring (dalam jaringan) maupun luring (luar jaringan). Saat ini pembelajaran sistem daring sudah berjalan, terutama untuk anak-anak SMP, dan SD yang kelasnya kelas tingkat atas yaitu kelas 4, 5, dan 6. Sementara TK dan SD kelas bawah sebagian bisa dengan sistem daring lewat orang tuanya.
"Tapi yang banyak adalah lewat luring. Salah satu yang juga sedang menjadi perhatian kami, luring dalam bentuk guru yang berkeliling mendampingi anak-anak dalam kelompok kecil untuk dikawal pembelajarannya," pungkasnya.