Banyuwangi Batasi Jam Operasional Mal dan Pasar Modern
Berbagai upaya dilakukan Pemkab Banyuwangi untuk menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan, mal dan pasar modern. Jam operasional dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, langkah itu diambil sesuai kebijakan pemerintah untuk melakukan social distancing dan phsycal distancing serta bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
“Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah lebih lanjut untuk meminimalisasi terjadinya penularan lewat kerumunan dan keramaian. Salah satunya dengan membatasi jam operasional,” kata Anas, Sabtu, 4 April 2020.
Bupati menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mall dan pasar modern yang ada di daerah. Dia meminta pengertian pengelola dan juga warga demi keselamatan bersama.
"Masyarakat kami minta juga memaklumi. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh," jelas Anas.
Dia lantas mengajak semua orang untuk bersama-sama berdoa agar pandemi ini segera berakhir. Sehingga semua aktivitas bisa berjalan seperti sedia kala. Untuk itu diperlukan kedisiplinan untuk bersama-sama memerangi Covid-19 ini.
"Semakin kita berdisiplin, semakin cepat pandemi ini berakhir, semakin cepat pula kita bangkitkan ekonomi. Ketika kita tidak berdisiplin, situasi makin tidak menentu, ekonomi tidak jelas kapan bisa bangkit. Kunci memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan kita semua,” terang Anas.
Selain membatasi operasional pusat pembelanjaan, Pemkab Banyuwangi juga mengeluarkan kebijakan bagi restoran dan rumah makan. Kebijakan ini berupa pelarangan makan di tempat bagi pembeli.
Pengelola rumah makan hanya boleh melayani pembeli untuk dibawa pulang dan layanan pesan antar untuk menghindari berkumpulnya banyak orang di satu tempat.
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono menambahkan, kebijakan Pemkab Banyuwangi itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati pada 2 April 2020.
“Kami minta untuk pengelola pusat perbelanjaan juga restoran dan rumah makan untuk bisa segera menyesuaikan. Toko-toko moderen kami minta untuk segera menyesuaikan,” kata Mujiono.
Terkait pasar tradisional, lanjut Mujiono, pihaknya juga berencana akan melakukan pembatasan waktu operasional. Saat ini kebijakan untuk pasar tradisional masih dalam proses pembahasan.
“Segera kami atur, sekarang masih finalisasi bersama komponen lainnya,” terangnya.