Banyuwangi akan Dirikan Pusat Pelayanan Perizinan Khusus Nelayan
Kabar baik bagi para nelayan. Pemkab Banyuwangi berencana mendirikan Pusat Pelayanan Publik Khusus Bagi Nelayan di Pelabuhan Ikan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur. Pusat pelayanan ini akan membantu pengurusan perizinan yang dibutuhkan nelayan. Selain itu, pusat Pelayanan ini juga melayani berbagai program pemberdayaan masyarakat pesisir.
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas menyatakan, selama ini banyak masukan terkait proses pengurusan perizinan bagi nelayan. Oleh karena itu, Pemkab Banyuwangi akan membuat pusat pelayanan khusus nelayan.
"Nantinya tempat ini akan menjembatani pengurusan perizinan baik dengan Pemprov Jatim maupun Kementerian terkait," jelasnya saat berdialog dengan nelayan di Pelabuhan Ikan Muncar, Selasa, 19 Januari 2021.
Anas menyatakan, perizinan terkait surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan.
Sedangkan perizinan Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Jatim.
"Proses perizinan itulah yang menjadi tantangan bagi kita, agar bisa dengan mudah dan cepat membantu kawan-kawan nelayan," jelas Anas.
Jika memungkinkan dan mendapat dukungan dari pemerintah pusat dan Provinsi, Pemkab Banyuwangi akan membangun pusat pelayanan publik khusus nelayan. Dia mencontohkan pengurusan perizinan kapal di atas 5 GT hingga 30 GT yang kewenangan berada di Pemprov Jatim, sementara di atas 30 GT di pusat.
"Nah, hal semacam ini, Pemkab ingin memfasilitasi agar nelayan bisa mengajukan izin cukup di satu desk saja. Kalau untuk kapal di bawah 5 GT saat ini tidak ada kendala karena di bawah kewenangan pemerintah daerah," tegas Anas.
Pusat pelayanan publik untuk nelayan ini akan dibuat semacam gerai perizinan perikanan yang nantinya terintegrasi dengan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian terkait. Ada petugas dari Pemkab Banyuwangi yang menjadi penghubung atau bahkan ada petugas Pemprov Jatim dan Kementerian yang ditempatkan di pusat pelayanan publik tersebut.
“Saya akan meminta arahan serta dukungan dari Ibu Gubernur Jatim dan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan. Jadi ini semacam kantor perwakilan pelayanan publik di pelabuhan yang fokus urusan nelayan. Semoga 1-2 bulan ini sudah bisa beroperasi,” ujar Anas.
Dengan pusat pelayanan publik ini, proses pelayanan kepada nelayan akan lebih efektif. Nantinya bukan hanya perizinan saja yang dilayani di tempat itu, semua program pemberdayaan nelayan dan masyarakat pesisir juga akan dipusatkan di gerai pelayanan tersebut.
"Segala informasinya dan cara mengaksesnya ada di sana,” jelas Anas.
Kepala UPT PPP Muncar, Supinah, menyatakan siap berkolaborasi bersama Pemkab Banyuwangi dan stakeholder terkait untuk memfasilitasi urusan perizinan kapal nelayan, khususnya kapal di atas 30 GT yang kewenangannya ada di pusat.
"Kami siap memfasilitasi. Kapal di atas 30 GT akan dikumpulkan. Lalu kita undang KSOP untuk menjembatani perizinannya. Kita bisa buka gerai sehingga perizinannya bisa diurus di tempat. Sehingga lebih mudah," ujarnya.
Supinah mengimbau agar para pemilik kapal di atas 50 GT segera melengkapi dokumen dan mengisi form pengajuannya secara lengkap. Sehingga saat tim KSOP datang, semuanya harus sudah siap.
"Jangan sampai perizinannya terhambat gara-gara syaratnya masih kurang," pesan dia.
Advertisement