Banyak yang Dipalsu, SKTM Tidak Berlaku untuk Mengurus KIP
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekarang tidak berlaku untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk mendapatkan KIP, persyaratannya akan merujuk pada standar yang dikeluarkan Kementerian Sosial. Dengan adanya peraturan baru ini, Kantor Kelurahan maupun Kepala Desa dilarang mengeluarkan SKTM untuk mengajukan KIP.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan perubahan peraturan ini, agar salah satu program andalan Presiden Jokowi untuk mencapai sasaran. Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, KIP banyak yang jatuh kepada orang yang tidak berhak. Caranya, dengan memalsukan data SKTM.
"Punya mobil, rumahnya bagus tapi pura pura miskin supaya memperoleh KIP." Kata Muhadjir, Selasa 15 Januari 2019.
Program KIP sendiri ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah. Sehingga, nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah.
Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP ini juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah. Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran.
Lebih luas lagi, program dalam KIP ini juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal/Wajib Belajar 12 Tahun.
Kartu Indonesia Pintar diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
"Faktanya banyak orang kaya yang ingin memilikinya dengan pura pura miskin. Hati hati nanti bisa miskin beneran," pesan Mendikbud. (asm).