Pakar Epidemologi: PSBB II di Surabaya Raya Hasilnya Lebih Buruk
Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Windhu Purnomo mengatakan berdasarkan evaluasi bahwa PSBB tahap dua Surabaya Raya ini justru hasilnya lebih buruk dibanding sebelumnya.
"Kalau saya melihat PSBB jilid dua ini malah lebih buruk dari jilid satu. Kalau kita pelaksanaannya, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan harapan,” kata Windhu, ketika dihubungi, Senin, 25 Mei 2020.
Kata Windhu, dari data gugus tugas menunjukkan kurva kasus positif di Surabaya Raya malah naik. Bahkan, angka kasus di Kota Surabaya paling mengkhawatirkan.
"Dari kurva epidemiologi kalau kita lihat di tiga kabupaten Surabaya Raya kasusnya meningkat. Surabaya malah terjadi peningkatan yang drastis. Untuk Gresik lumayan meski ada peningkatan," katanya.
Lanjut Windhu, sejak Sabtu, 23 Mei 2020 hingga saat ini (Senin, 25 Mei 2020) kini masih belum menunjukkan puncak kasus covid-19.
“Dari presiksi, kurva masih naik dan belum sampai puncak. Kalau puncak itu dihitung dari hari Sabtu. Ya kira-kira lima hari lagi. Tapi itu juga masih tergantung pada ada dan tidaknya pergerakkan orang,” katanya.
Kata Windhu, pada Minggu, 24 Mei 2020 kemarin kurva semakin sulit terbaca. Sebab, masih banyak masyarakat yang keluar rumah di hari raya ini.
“Masih banyak masyaakat yang tak patuh aturan. Masih ada yang takbiran, salat jamaah, silaturahmi. Jadi, diperkirakan akan meningkat lagi. Sebelum ada pergerakan saja, angka kasusnya masih meningkat. Apalagi ini tepat denga hari raya,” kata Windhu.
Ketika ditanya kebijakan new normal yang akan diterapkan oleh pemerintah, Windhu, tidak bisa berkomentar banyak. Ia menyatakan ini bisa sangat beresiko.
“PSBB itu kan berakhir tanggal 25 Mei. Besok bagaimana, apakah longgar atau tidak, tim kami tidak memberikan rekomendasi (ke pemerintah). Tim kami hanya menyampaikan kondisinya yang masih berisiko tinggi apabila dilonggarkan," kata Windhu.
Kata Windhu, jika PSBB diperpanjang, semestinya harus diiringi dengan penegasan penindakan terhadap pelanggaran. Maka, dibutuhkan perubahan aturan pada peraturan gubernur (pergub), peraturan wali kota (perwali) dan peraturan bupati (perbup).
“Seharusnya, bagi melanggar PSBB harus ada tambahan sanksi yaitu denda administrasi, izin dicabut sementara, perusahaan atau toko yang di luar 11 area esensial dicabut.