Banyak Perusahaan di Bondowoso Gaji Karyawan Tak Sesuai UMK
Banyak perusahaan di Bondowoso Jawa Timur belum mampu menggaji karyawannya sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebagai informasi, standard UMK sebesar Rp 1,98 juta sesuai penetapan pada akhir tahun lalu.
Penyebab gaji karyawan di bawah UMK karena kebanyakan perusahaan di Kota Tape, sebutan Bondowoso, merupakan perusahaan perorangan atau pribadi dan UMKM.
"Dari delapan ratusan perusahaan di Bondowoso, hanya puluhan yang sudah sesuai UMK 2022 Rp 1,98 juta. Karena, sebagian besar perusahaan menengah ke bawah, seperti perusahaan perorangan dan UMKM," kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Bondowoso, Jamila Fitriyastuti, Kamis 9 Maret 2022.
Namun, sambung Jamila, DPMPTSP-Naker sudah memberikan imbauan melalui Surat Edaran (SE) kepada pengusaha untuk menggaji karyawan sesuai UMK 2022. Tapi, lantaran kondisi perusahaan tidak memungkinkan menggaji sesuai UMK, maka ada kebijakan tersendiri.
"Jadi ada kesepakatan antara karyawan atau pekerja dan perusahaan yang biasanya dituangkan dalam perjanjian kerja maupun berita acara soal gaji karyawan," terangnya.
Sehingga, menurut Jamila, DPMPTSP-Naker belum dapat memberikan sanksi tegas pada perusahaan di Bondowoso yang menggaji karyawannya tidak sesuai UMK. Karena, penerapan sanksi tegas bisa mengakibatkan perusahaan gulung tikar.
"Makanya, kami memberikan imbauan agar perusahaan yang mampu menggaji karyawan sesuai UMK, untuk melakukan. Bagi yang belum mampu tidak kita beri sanksi tegas. Kalau dilakukan perusahaan bisa tutup dan banyak pengangguran," pungkasnya.