Banyak Penjual Minuman Beralkohol Tidak Berizin, Asosiasi Ajak Komunikasi Dengan Pemkab
Banyak penjual minimal beralkohol, khususnya ditingkat pengecer tidak memiliki izin. Menurut Ketua Asosiasi Distributor Minuman berlakohol Jawa Timur, Mia Santoso, persoalan ini bukan masalah baru. Oleh karena itu dia mengajak seluruh penjual yang belum memiliki izin merapatkan barisan berkomunikasi dengan pemerintah daerah untuk mendapatkan izin.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi perizinan dan konsultasi terbuka dengan stake holder terkait mulai dari Pemkab Banyuwangi, Polresta Banyuwangi hingga Kantor Bea Cukai Banyuwangi. Kegiatan dilaksanakan di pantai Boom Marina, Kamis, 30 Mei 2024 dengan diikuti sejumlah penjual minuman beralkohol di Banyuwangi.
“Saya sebagai Ketua Asosiasi ingin mengajak teman-teman pelaku usaha yang memiliki masalah untuk istilahnya merapatkan diri kepada instansi terkait, kepada pemerintah daerah agar kita yang punya masalah mendapatkan solusi yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Namun menurutnya, selama ini perizinan terbentur dengan Peraturan Daerah yang harus dihormati. Dia menyebut, meski aturan dari pusat memperbolehkan tapi kalau Peraturan di daerah tidak memperbolehkan para penjual tidak bisa berbuat apa-apa. Hal ini membuat penjualan minuman beralkohol menjadi liar.
“Ini yang kita minta pada pemerintah daerah, masalah ini bagaimana caranya diatur, butuh diberikan solusi, butuh dibimbing lagi, karena masalah minol (minuman beralkohol) ini adalah produk yang harus diawasi peredarannya,” katanya.
Dia menyebut, melalui forum seperti ini, pihaknya ingin mengawali komunikasi dengan Pemkab Banyuwangi dan stake holder terkait. Sebab jika masalah ini dibiarkan akan, penjual tanpa izin akan menjamur dimana-mana.
“Harapan kami selaku pelaku usaha minuman beralkohol di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya dapat menjalankan usaha dengan baik tanpa merusak norma agama dan peraturan yang sudah ada,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Unit Perizinan Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Ihsan Sahriar mengatakan, untuk mendapatkan izin dari bea Cukai yakni nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) cukup mengajukan permohonan dan izin dari instansi terkait.
Dia menegaskan, sudah berulangkali disampaikan, Bea Cukai merupaka pintu terakhir dalam hal perizinan. Karena sebelum haru menerbitkan NPPBKC penjual minuman beralkohol harus lebih dulu mendapatkan izin dari instansi terkait dalam hal ini dari Pemda. Sebab Pemda biasanya mengeluarkan izin dengan mempertimbangkan kearifan lokal.
“Kalau Pemda sudah memberikan izin karena secara kearifan lokal, maka kita mengizinkan. Karena undang-undang cukai itu sifatnya se-Indonesia,” ujarnya.