Banyak Pengamen Resahkan Warga, Polisi dan Satpol PP Kota Mojokerto Turun Tangan
Tim Patroli Gabungan Satsamapta Polres Mojokerto Kota bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diterjunkan untuk merazia pengamen yang marak di Jalan Benteng Pancasila dan Alun-alun Kota Mojokerto. Banyaknya pengamen tersebut membuat pengunjung tidak nyaman sehingga mereka mengadukannya.
"Tindakan ini karena adanya keluhan di media sosial atas sikap pengamen yang kesannya memaksa (dalam meminta) saat warga nongkrong, ngopi, makan di wilayah kota," ungkap Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera kepada wartawan, Selasa 17 September 2024, malam.
Razia yang digelar mulai pukul 19.30 WIB sampai hampir tengah malam itu menjaring sebanyak 22 pengamen. Puluhan pengamen itu diamankan dari sekitar Alun-alun dan sepanjang Jalan Benteng Pancasila Kota Mojokerto.
"Total 21 pengamen yang diamankan dari alun-alun dan Benteng Pancasila," ujar Anang Leo.
Para pengamen jalanan yang disebut membuat resah itu diamankan ke Mapolres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendataan dan penindakan.
Puluhan pengamen itu berasal dari wilayah Balong Cangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan 1 orang dari Madiun.
"Mereka dikenakan pasal 504 KUHP. Tipiring, dengan pidana kurungan paling lama enam minggu," ujarnya.
Tak sampai di sini saja, tim Satsamapta dan Satpol PP Kota Mojokerto akan terus melakukan patroli rutin bersama untuk menjaga Kamtibmas di Kota Onde-onde. Bahkan, aparat penegakkan hukum akan menindak tegas pengamen jalanan yang kedapatan bersikap anarkis terhadap masyarakat maupun pengunjung di sekitar wisata kuliner Benteng Pancasila maupun Alun-alun Kota Mojokerto.
"Patroli rutin dengan Satpol PP seminggu sekali. Tapi kalau ada yang kedapatan (anarkis) akan langsung kami tindak tegas," pungkasnya.