Banyak Pejabat Sembunyikan Hartanya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkap, 95 persen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan para pejabat, tidak akurat. Firli Bahuri juga menyebut masih banyak pejabat negara yang menyembunyikan harta kekayaannya.
"Ketidakpatuhan baru satu masalah. #KPK juga sudah mengungkapkan 95% data #LHKPN tidak akurat. Banyak penyelenggara negara tidak jujur melaporkan harta kekayaan mereka. Mulai tanah, bangunan, rekening bank, sampai investasi lain, ada saja yang mereka sembunyikan," kata Firli Bahuri dalam cuitan di Twitter-nya @firlibahuri, Rabu 10 November 2021.
Firli Bahuri menyayangkan, belum ada sanksi jika seorang pejabat negara tak jujur dalam melapor LHKPN. Dia juga mengatakan seharusnya hal itu menjadi kesadaran masing-masing pejabat negara.
"Sayangnya, belum ada pengaturan penjatuhan sanksi tegas bagi penyelenggara negara yang tidak patuh menyampaikan #LHKPN. Demikian pula sanksi bagi mereka yang menyembunyikan kekayaan. Untuk memperbaikinya, tidak ada gunanya menantikan kesadaran seluruh penyelenggara negara!" tandasnya.
Firli Bahuri juga menyebut ketidakpatuhan yang dilakukan para pejabat negara bagaikan mental korupsi. Dia menegaskan bahwa kebiasaan itu harus dihapuskan.
"Pemecahan persoalan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat di tingkat legislasi! Ketidakpatuhan melaporkan harta kekayaan bagi pejabat publik merupakan salah satu mental korup yang harus dikikis!" ujarnya.
Lebih lanjut, Firli Bahuri juga mendesak DPR untuk membuat peraturan sanksi bagi pejabat negara yang tak patuh melapor harta kekayaan.
"Oleh karena itu, kita mendesak @DPR_RI dan pemerintah menggodok aturan sanksi yang dapat memaksa penyelenggara negara patuh melaporkan kekayaan," katanya.
"Ketentuan itu dimasukkan dengan merevisi UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasalnya, undang-undang tersebut hanya mengatur sanksi administratif bagi pejabat yang mangkir melapor kekayaan. Sudah saatnya pula menghadirkan aturan pembuktian terbalik bagi penyelenggara negara," imbuhnya.
Sebagai informasi, Firli Bahuri juga menyebutkan bahwa ketentuan terkait dengan LHKPN diperjelas dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi yang telah direvisi lewat UU No 19/2019.
Kewajiban penyampaian LHKPN sudah diatur sejak lebih dari dua dekade lalu, diawali dengan penerbitan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.