Banyak Pejabat Negara Tak Laporkan Seluruh Kekayaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak penyelenggara negara tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya. Padahal, penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK.
"Saya kira dari beberapa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK. Kami menemukan ada penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN yang tidak menyampaikan keseluruhan harta yang dimilikinya," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa, 28 Februari 2023.
Dugaan banyaknya penyelenggara negara yang menyembunyikan harta kekayaannya mengemuka setelah ramai masalah Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Rafael memiliki harta kekayaan yang fantastis melebihi Menkeu Sri Mulyani, bahkan Presiden Jokowi. Ipi meminta bantuan masyarakat untuk melapor ke KPK jika ada harta kekayaan penyelenggara negara yang janggal. Sebab peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencermati harta kekayaan para penyelenggara negara.
"Saya kira ini kembali menjadi ruang peran serta masyarakat bagaimana kemudian dapat turut mengawal implementasi LHKPN ini sebagai alat pencegahan dengan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada ketidaksesuaian harta yang dilaporkan dalam LHKPN," katanya.
"Ada fitur yang disediakan dalam situs eLHKPN, masyarakat bisa menyampaikan. Misalnya jika mendapati ada daftar harta yang mungkin belum dimasukkan atau ada ketidaksesuaian harta yang dilaporkan oleh penyelenggara negara maka ada ruang untuk peran serta masyarakat di sana," imbuhnya.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan harta tidak wajar Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina.
Rafael Alun menyatakan siap untuk buka-bukaan atau diklarifikasi soal harta kekayaan miliknya. Dia akan menjelaskan kepada KPK soal harta yang ada di rekeningnya.
"Saya akan tetap menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," tulis Rafael dalam surat terbukanya.