Banyak Pegawai KONI Sudah 5 Bulan Gak Terima Gaji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) selama lima bulan terakhir belum menerima gaji.
"Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI dalam lima bulan terakhir belum menerima gaji," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta.
Menurut dia, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI.
"Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasionaI, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI," ucap Saut.
KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.
"Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ungkap Saut.
Sebelumnya Mulyana diduga telah menerima pemberian lainny, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima uang sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
"Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 miliar," ungkap Saut. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah itu sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu Rp3,4 miliar.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bungkusan plastik di kantor KONI sekitar Rp7 miliar. (an/am/ar).