Banyak Gugatan di Tingkat Kecamatan, KPU Jatim Gunakan E-Rekap
KPU Jatim memastikan proses penghitungan suara secara online (E-Rekap) ini akan diterapkan di 19 kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, KPU Jatim sempat mengumumkan hanya beberapa daerah saja yang menjadi pilot project untuk melakukan e-rekap pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Kendati menggunakan e-rekap, namun sistem informasi perhitungan (Situng) tetap akan dilakukan dalam Pilkada serentak 2020.
“Jadi nantinya tidak akan ada lagi rekap di tingkat kecamatan dan tingkat KPU Kabupaten maupun Kota,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, di Surabaya, Minggu 12 Januari 2020.
Menurut Cak Anam, saat ini pihaknya sudah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan Global Positioning System (GPS). Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan e-rekap.
“Jadi TPS yang sudah ditentukan koordinat GPSnya, petugas KPPS hanya memfoto hasil proses penghitungan C1 Plano dengan ponsel pintar kemudian langsung dikirim ke KPU RI,“ ucapnya.
Selain hasil rekap di TPS, lanjut Cak Anam form C1 Plano juga akan dikirim ke Bawaslu dan tim sukses. Dengan demikian kepercayaan publik juga tetap bisa terjaga. “Kalaupun ada kesalahan kecil masih bisa dilakukan koreksi,” imbuhnya.
Anam mengatakan e-rekap ini sengaja dipilih oleh KPU karena tidak membutuhkan peralatan yang rumit. Hanya membutuhkan ponsel yang ada kameranya.
“Kami yakin semua KPPS punya, nantinya selain HP dan sim card akan diregister, hal ini untuk menghindari yang tidak diinginkan. Kelebihan e-rekap ini selain cepat, masyarakat juga bisa mengetahui hasil Pilkada lebih cepat,” tambahnya.
Diakui Anam, e-rekap ini sebenarnya sangat memudahkan bagi penyelenggara dan calon, karena pertimbangan dan evaluasi pemilu 2019 lalu dimana banyak persoalan rekap di tingkat kecamatan. Akibatnya, gugatan dari parpol kebanyakan terkait adanya dugaan penggelembungan suara itu terjadi di kecamatan.
“Dengan e-rekap juga akan mengurangi beban tenaga dan menghemat waktu para petugas di lapangan. Di sisi lain Situng juga sempat dikritik karena dinilai rawan untuk dimanipulasi,” katanya.
Inovasi baru ini untuk percepatan dan transparansi proses pelaksanaan pemilu. Menurutnya partai politik dan Bawaslu akan dikirimi C1 Plano. “Untuk menghindari gugatan atau kesalahan pastinya ada regulasi. Bahwa proses rekap digital ini akan kita lampirkan dengan hasil scan dokumen aslinya,” pungkasnya.