Darurat Covid-19, Sri Mulyani Kejar Pajak Zoom dan Netflix
Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengejar pajak perusahaan di luar negeri yang mendapatkan keuntungan dari penggunaan transaksi elektronik selama mewabahnya virus Corona. Salah satu perusahaan yang akan dikejar pajaknya adalah perusahaan transaksi elektronik seperti Zoom dan Netflix.
"Kita harus menjaga basis pajak pemerintah terutama seperti hari ini menggunakan Zoom atau Netflix. Perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada di Indonesia sehingga tidak memungkinkan dikenai pajak. Namun, pergerakan ekonomi sangat besar," ujar Sri Mulyani, Rabu, 1 April 2020.
Untuk memungut pajak transaksi elektronik, setidaknya telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2020 tentang keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus.
Di pasal itu dinyatakan bahwa memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik bisa dilakukan dari subyek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Aturan mengenai pajak digital ini juga telah masuk ke Omnibus Law Perpajakan yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR.
"Ini memberi basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetopan PPN atas barang impor tidak berwujud dan untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subyek pajak luar negeri yang didefinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Sekadar diketahui, Zoom saat banyak digunakan di Indonesia untuk melakukan rapat virtual. Perusahaan Zoom tidak ada di Indonesia, namun mendapatkan banyak keuntungan dari kegiatan ini.
"Misalnya kita gunakan Zoom, perusahaannya tidak di Indonesia. Tapi kegiatan ekonominya besar. Itu basis pajak kita ke transaksi digital dan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Tak hanya Zoom, Sri Mulyani juga mencontohkan Netflix yang saat ini banyak ditonton masyarakat selama Work From Home.
Advertisement