Bantuan UKT Kemedikbudristek Rp2,4 Juta, Ini Cara Dapatnya
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program bantuan UKT atau Uang Kuliah Tunggal hingga Rp 2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan dicairkan pada September mendatang, atau semester gasal tahun akademik 2021/2022.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan, program bantuan UKT merupakan respon dari Kemendikbudristek terhadap banyaknya mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021.
Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp745 miliar. Nadiem Makarim menerangkan, bantuan disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa. Setiap mahasiswa bisa mendapatkan bantuan UKT maksimal Rp 2,4 juta.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan UKT Rp 2,4 Juta dari Kemendikbudristek?
1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.
2. Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.
3. Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT1 dan UKT2 di Perguruan Tinggi Negeri.
4. Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
PTKN juga Bisa Ajukan Keringanan UKT
Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga bisa mengajukan keringanan UKT melalui program Kementrian Agama (Kemenag). Skema bantuan meliputi pengurangan UKT, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, berikut syarat mendapatkan bantuan UKT:
1. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
2. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
3. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
4. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
5. Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Advertisement