Berbasis Data, Kemenag Diminta Perkuat New Normal di Pendidikan
Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan berbagai afirmasi (penguatan) menuju tatanan new normal dalam hal pendidikan. Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui total anggaran sebesar Rp 2,36 triliun untuk afirmasi pendidikan keagamaan khususnya pondok pesantren.
Agar implementasinya lebih merata untuk seluruh lembaga pendidikan keagamaan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengirimkan data-data terkait jumlah siswa, guru, regulasi, dan keperluan infrastruktur penunjang seperti layanan kebersihan, dan internet untuk proses belajar mengajar di tatanan normal baru.
"Kebijakan afirmasi ini akan diberlakukan sama sebagaimana yang telah dibahas dalam rapat sebelumnya, kuncinya yaitu berada pada keakuratan data,” kata Muhadjir, saat memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait kebijakan afirmasi pendidikan keagamaan, pada Kamis 11 Juni 2020.
Ia juga meminat ada koordinasi data melalui satu pintu, yaitu Kementerian Agama untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kemensos, Kemendes, Kemkominfo, Kemenpupera.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, Mensos Juliari Batubara, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Menkominfo Johnny G. Plate, Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, Kemendikbud, Kementerian PUPR, Serta ketua umum organisasi lintas agama yakni Ketum PGI, Ketum KWI, Ketum PHDI, Ketum Walubi, Ketum Permabudhi, Ketum Matakin.
Kata Menko PMK, afirmasi lembaga pendidikan keagamaan ini berkaitan pula dengan pemenuhan kriteria kesehatan. Pimpinan lembaga pendidikan, menurutnya, perlu berkomitmen untuk memenuhi protokol kesehatan, serta bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dan gugus tugas di wilayah setempat.
"Afirmasi tersebut untuk membantu permasalahan yang ada di lembaga pendidikan agar dapat berjalan sesuai dengan penanganan covid-19 menuju masyarakat produktif dan aman covid," ucapnya.
Pembukaan lembaga pendidikan keagamaan khususnya yang berasrama di tengah pandemi covid-19 memang belum pasti. Namun, ada opsi untuk membuka lembaga pendidikan keagamaan menyesuaikan status aman covid-19 di wilayah asal lembaga pendidikan.
Kemenag akan mensosialisasikan lebih detail mengenai mekanisme pengelompokan yang didasarkan pada status pelaksanaan kegiatan ajar mengajar untuk menjadi acuan dalam proses pembukaan lembaga pendidikan keagamaan.
Menko Muhadjir meminta Kementerian Agama sebagai pemangku lembaga pendidikan keagamaan untu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penyiapan surat edaran (SE) dan panduan umum yang berlaku untuk semua lembaga pendidikan keagamaan.