Bantuan Masjid-Mushala Terdampak Covid, Ini Syarat - Prosedurnya
Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan operasional untuk masjid dan mushala yang terdampak Covid-19. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan, adanya informasi bantuan untuk masjid dan mushala tersebut.
Menurut Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, dilansir dari unggahan Instagram resmi @bimasislam, bantuan yang diberikan kepada masjid sebesar Rp 20 juta, sedangkan untuk mushala Rp 10 juta.
Bantuan tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembelian sarana terkait penanggulangan dampak Covid-19. Di antaranya seperti cairan disinfektan, cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan atau vitamin dan lain-lain.
Kemudian dapat pula digunakan untuk program sterilisasi masjid dan mushala. Lalu untuk penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar lain, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang dilakukan secara daring.
Dimanfaatkan Langganan Daya dan Jasa
Berikutnya, bantuan digunakan untuk langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan mushala.
Untuk memperoleh bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19 tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan. Berikut syarat dan prosedur penerima bantuan operasional masjid dan mushala terdampak Covid-19:
Syarat Penerima Bantuan
Berikut syarat penerima bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:
- Masjid atau mushala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau mushala Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19
Prosedur Permohonan Bantuan
Berikut prosedur permohonan bantuan operasional masjid dan mushola terdampak Covid-19:
1. Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.
2. Dokumen permohonan bantuan sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan syariah
Rekomendasi pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama setempat
Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau mushala yang masih aktif
Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh Ketua Pengurus bermeterai cukup.
Permohonan bantuan paling lambat diajukan pada 12 September 2021. Untuk mengecek status permohonan bantuan, dapat dicek di
https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.
Advertisement