Bantuan Bodong Anak Akidi Tio, 5 Orang Diperiksa Menyusul Kapolda
Mabes Polri terus mengusut janjian bantuan bodong senilai Rp 2 triliun dari anak Akidi Tio, di Sumatera Selatan. Setelah memeriksa lima orang saksi, Mabes Polri berencana memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, pada penyidikan bantuan anak Akidi Tio.
Polisi Periksa Lima Saksi
Bantuan bodong senilai Rp 2 triliun yang diberikan secara simbolis oleh anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, di Mapolda Sumsel, belum juga jelas hingga hari ini.
Bilyet giro di Bank Mandiri yang diserahkan beberapa hari setelah penyerahan bantuan simbolis, ternyata tak berisi saldo senilai Rp 2 triliun. Polisi pun memeriksa sedikitnya lima orang saksi, termasuk anak dan menantu Akidi Tio, Heriyanti dan suaminya, anak mereka, juga sejumlah pakar perbankan.
Penyidikan pada Heryanti dihentikan sementara, lantaran anak bungsu Akidi Tio itu mengalami sakit.
Periksa Kapolda Sumsel
Selanjutnya Mabes Polri berencana memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri, meski jadwalnya tepatnya belum diketahui. Nantinya, Eko akan diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan jika pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kejelasan kasus serta bagian dari klarifikasi internal, dikutip dari cnnindonesia.com, pada Rabu 4 Agustus 2021.
Diketahui Irjen Eko bisa disebut sebagai sosok yang bertanggungjawab telah mempublikasikan sumbangan, tanpa menelusuri lebih jauh keberadaan uang bantuan.
Kapolda Sumsel Teman Akidi Tio
Kapolda Sumsel itu juga disebut sebagai teman dari almarhum Akidi Tio yang meninggal tahun 2009 silam. Kapolda Sumsel dan Akidi Tio berteman ketika Eko masih masih bertugas di Aceh.
Sementara penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan pada 26 Juli 2021 lalu. Eko dan sejumlah pejabat menerima bantuan simbolis yang diserahkan di Mapolda Sumsel itu. Sedangkan belum ada uang yang diserahkan dalam acara, hingga saat ini.
Kemudian, Kapolda Sumsel menerima bilyet giro senilai Rp 2 triliun, tiga hari setelah seremonial berlangsung. "Pada tanggal 29 Juli, yang bersangkutan memberikan bilyet giro ke Polda Sumsel yang jatuh temponya ada tanggal 2 Agustus 2021," katanya.
Namun, bilyet giro ini tak bisa dicairkan. Selain nama penerima di bilyet giro itu bukanlah nama Kapolda Sumsel, saldo dalam rekening bilyet giro itu ternyata juga tidak mencukupi nilainya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut jika tak ada dana senilai Rp 2 triliun di lingkaran keluarga Akidi Tio. (Cni/Dtk)